JAKARTA— Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Tersangka ke-10 yang ditetapkan adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.
"Penyidik bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (16/5).
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dengan sembilan perusahaan swasta pada periode 2016-2018.
Proyek yang seharusnya mendukung pengadaan barang dan jasa ternyata diduga tidak pernah terealisasi alias fiktif.
Parahnya, proyek-proyek tersebut berada di luar core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi.
Dalam pelaksanaannya, Telkom menunjuk empat anak perusahaan: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk vendor-vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang terlibat dalam skandal tersebut.
Adapun nilai total proyek fiktif itu mencapai Rp431,7 miliar, dengan rincian antara lain: