Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
DHARMASRAYA– Seorang pria berinisial RE, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya hingga tewas di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri.
Korban berinisial AP (18), dinyatakan meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku yang sakit hati karena masalah utang.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, RE menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dan mediasi oleh tokoh masyarakat setempat.
"Alhamdulillah, tadi siang kita mendapat informasi dari tokoh masyarakat bahwa tersangka ingin menyerahkan diri. Tim langsung merespons dan menjemput pelaku. Sejak kemarin, pengejaran memang intensif dilakukan, bahkan dengan bantuan anjing pelacak dari Polda Sumbar," ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Dalam pemeriksaan awal, RE mengaku sakit hati karena korban diduga memberitahukan keberadaannya kepada para penagih utang dari bank Syariah, yang datang ke rumah dan memarahi istri serta orang tuanya.
"Saya sebagai laki-laki malu. Dia bawa yang nagih ke rumah, sampai marah-marah ke istri saya dan orang tua saya. Saya emosi dan kalap," kata pelaku saat diperiksa penyidik.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam lalu.
Korban saat itu datang bersama pihak penagih utang dari salah satu bank Syariah ke tempat pelaku.
Saat korban mendesak agar RE membayar utang, pelaku emosi dan langsung memukul kepala dan dada korban hingga tak sadarkan diri.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Koto Baru, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan autopsi.
Akibat perbuatannya, RE kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara hingga seumur hidup.*
(d/a008)
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI