BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penggembokan Pabrik Minuman di Gunungputri

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 20:35 WIB
168 view
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penggembokan Pabrik Minuman di Gunungputri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR— Polsek Gunungputri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus aksi premanisme berupa penggembokan sebuah pabrik minuman di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Minggu (17/5/2025).

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa dari total 17 orang yang diamankan, empat di antaranya memiliki peran langsung dalam aksi penyegelan sepihak terhadap perusahaan.

"Iya, hari ini kasusnya kita naikkan ke sidik. Ada empat orang yang kami naikkan statusnya jadi tersangka," ungkap AKP Aulia Robby.

Aksi penggembokan dilakukan dengan merantai dan menggembok pintu gerbang pabrik dari luar, menyebabkan seluruh aktivitas operasional terganggu karena karyawan tidak bisa masuk ke area kerja.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan masuk pekarangan orang lain tanpa izin, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Ancaman hukuman untuk para tersangka berkisar antara 7 hingga 10 tahun penjara.

"Yang kita naikkan statusnya itu yang ada perannya dalam aksi penggembokan perusahaan," tambah Kapolsek.

Wakil Kapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, juga menegaskan bahwa tindakan cepat dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat guna merespons laporan warga dan memastikan keamanan aktivitas usaha di wilayah Gunungputri.

"Polsek dan petugas gabungan segera mengamankan bentuk premanisme itu. Beberapa orang yang terlibat sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek Gunungputri," ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti bahaya praktik premanisme terhadap kegiatan ekonomi dan keamanan masyarakat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru