Kapolres Tanjab Timur Sampaikan Pesan Tegas di Hari Bhayangkara ke-80, Soroti Tantangan Polri ke Depan
TANJAB TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polres Tanjung
NASIONAL
INDRAGIRI HULU– Seorang Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Kepala Desa Dusun Tua, Samiun (39), ditangkap polisi karena diduga membiarkan dua bandar narkoba beroperasi di wilayahnya dan bahkan meminta "jatah sabu" dari mereka.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan Samiun ditangkap pada Jumat (16/5) sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim Polsek Kelayang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua.
"Saat tim berada di depan rumah Kades ini, dia datang dengan gelagat mencurigakan. Bahkan sempat mencoba menghindar lewat belakang rumah," ujar Fahrian dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).
Kecurigaan petugas terbukti saat ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di atas meja dapur rumah Samiun.
Dalam pemeriksaan awal, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut adalah "jatah pakai" yang ia terima karena telah membiarkan dua bandar bebas beroperasi di wilayahnya.
"Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Kepala desa seharusnya melindungi warganya, bukan malah memfasilitasi peredaran narkoba," tegas AKBP Fahrian.
Kasus ini tak berhenti pada Samiun. Polisi kemudian bergerak ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, dan menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang diduga bagian dari jaringan tersebut.
Maryulis disebut sempat disuruh kabur menggunakan perahu oleh sang Kades.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu siap edar, alat isap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.
"Maryulis mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasi Humas Polres Inhu, Misran.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelayang. Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Maryulis juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar.
Kapolres Fahrian menegaskan pihaknya akan terus memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Indragiri Hulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan pejabat atau tokoh masyarakat.
"Ini adalah alarm keras bagi siapa pun agar tidak bermain-main dengan narkoba. Kami tidak pandang bulu," tutupnya.*
(d/a008)
TANJAB TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polres Tanjung
NASIONAL
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke8
NASIONAL
BINJAI Dugaan penyimpangan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi perhatian publik. Aliansi Pemuda Sumatera Utara
PEMERINTAHAN
Oleh Rasi Kasim Samosir, S.P., M.SiPEMBANGUNAN Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan menjadi salah satu langkah pemerintah dala
OPINI
CIANJUR Selain dikenal sebagai situs megalitikum terbesar di Indonesia, Gunung Padang di Kabupaten Cianjur juga menyimpan tradisi yang m
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menyampaikan enam amanat penting kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saa
NASIONAL
BOGOR Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Kepolisian Negara Republik Indone
NASIONAL
JAKARTA WhatsApp mulai meluncurkan fitur Username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi tanpa harus membagikan nomor telepon kepada o
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEXICO CITY Timnas Meksiko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ekuador dengan skor 20 pada pertan
OLAHRAGA