BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Judol di Kominfo, Projo: Nama Budi Arie Dicatut untuk Framing Negatif

Adelia Syafitri - Minggu, 18 Mei 2025 13:00 WIB
331 view
Judol di Kominfo, Projo: Nama Budi Arie Dicatut untuk Framing Negatif
Sekretaris Jenderal Projo, Handoko.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) menanggapi penyebutan nama Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi dalam dakwaan kasus judi online (judol) yang menyeret sejumlah eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Projo menilai penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai upaya membangun framing negatif.

Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, menegaskan bahwa Budi Arie Setiadi tidak terlibat maupun menerima uang dari praktik haram judi online.

Baca Juga:

Ia menyebut, pencatutan nama Budi Arie dalam dakwaan hanya untuk menciptakan persepsi liar di masyarakat.

"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," ujar Handoko dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Baca Juga:

Handoko menambahkan bahwa dalam dakwaan memang disebutkan adanya alokasi pembagian uang sogokan, namun tidak ada bukti bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima dana tersebut.

"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu," tegasnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5), nama Budi Arie disebut dalam konteks pengamanan website judi online saat ia masih menjabat sebagai Menteri Kominfo.

Jaksa menyebut, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari orang yang mampu mengumpulkan data situs judol.

Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto, yang mempresentasikan alat crawling data ke Budi Arie.

Meskipun Adhi tidak lolos seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, jaksa menyebut ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima sebagai tenaga ahli.

Selanjutnya, Adhi bersama Zulkarnaen dan pegawai Kominfo bernama Muhrijan diduga menjalankan praktik pemeliharaan website judol.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tilap Dana Desa untuk Judi Online dan Diamond Game, Sekdes Cipaku Ditahan Kejari Majalengka
Nama Budi Arie Kembali Disebut dalam Sidang Judi Online, Terdakwa: “Pimpinan Tahu, Pak Menteri Tahu”
Kasus Korupsi Proyek PDNS, Kejari Jakpus Akan Periksa Johnny G Plate di Lapas Sukamiskin
Konflik Rumah Tangga Makin Memanas! Sebut Suami Doyan Judol, Kini Chikita Meidy Dilaporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT
Kolaborasi Kejati dan Kominfo Sumut Tekankan Integritas ASN di Dunia Siber
2,5 Tahun D1siks4 di Kamboja, Warga Aceh Utara Korban TPPO Akhirnya Dipulangkan
komentar
beritaTerbaru