Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam pertemuan mereka, disepakati pembagian keuntungan: 20% untuk Adhi, 30% untuk Zulkarnaen, dan 50% disebut dialokasikan untuk Budi Arie.
Namun tidak ada bukti bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima dana tersebut.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.*
Baca Juga:
(kp/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar