BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Judol di Kominfo, Projo: Nama Budi Arie Dicatut untuk Framing Negatif

Adelia Syafitri - Minggu, 18 Mei 2025 13:00 WIB
Judol di Kominfo, Projo: Nama Budi Arie Dicatut untuk Framing Negatif
Sekretaris Jenderal Projo, Handoko.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam pertemuan mereka, disepakati pembagian keuntungan: 20% untuk Adhi, 30% untuk Zulkarnaen, dan 50% disebut dialokasikan untuk Budi Arie.

Namun tidak ada bukti bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima dana tersebut.

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru