BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Skandal Rp67 Miliar Kemenkes Terbongkar, IAW Tuding Pernyataan Menkes soal Gaji Rp5 Juta sebagai Upaya Alih Isu

Adelia Syafitri - Senin, 19 Mei 2025 12:39 WIB
3.286 view
Skandal Rp67 Miliar Kemenkes Terbongkar, IAW Tuding Pernyataan Menkes soal Gaji Rp5 Juta sebagai Upaya Alih Isu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Indonesian Audit Watch (IAW) membongkar skandal dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang merugikan negara hingga Rp67 miliar.

Dana APBN yang hilang tersebut terkait dengan proyek kolegium ilegal yang dibentuk tanpa pengakuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Baca Juga:

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut "orang tidak sehat dan tidak pintar pasti digajinya Rp5 juta" bukan sekadar retorika, melainkan langkah sistematis untuk mengalihkan perhatian publik dari skandal besar tersebut.

"Pernyataan ini ironi. Menkes menyebut orang tidak pintar dan tidak sehat digaji kecil, tapi ia justru membentuk kolegium darurat untuk mencetak dokter palsu yang kompetensinya tidak diakui KKI," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:

Ia mengungkapkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek fiktif kolegium ilegal dan pelatihan dokter spesialis yang gagal, dengan rincian kerugian sebagai berikut:

- 2019: Dana pelatihan dokter spesialis hangus Rp9,3 miliar

- 2021: 78 persen peserta gagal ujian karena kurikulum ilegal senilai Rp45,2 miliar

- 2023: Dana Rp67 miliar untuk kolegium ilegal tanpa persetujuan KKI

- 2024: Proyek digitalisasi kolegium senilai Rp89 miliar tanpa proses lelang

Total dugaan kerugian negara selama lima tahun mencapai Rp333,2 miliar dengan pola penyimpangan serupa, yaitu kolegium ilegal, pelatihan fiktif, dan aliran dana ke rumah sakit swasta yang terafiliasi pejabat Kemenkes.

Iskandar mendesak Mabes Polri untuk segera memeriksa Menkes atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana APBN (Pasal 421 KUHP).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Menguat, Realisasi Baru 50 Persen Hingga Juni 2025
IAW Desak Pemerintah Tindak Praktik Hangus Kuota: Kejahatan Ekonomi yang Rugikan Rakyat Triliunan Rupiah
Menkes Minta Masyarakat Tak Panik soal Kenaikan Kasus COVID-19: “Varian Omicron Itu Lemah”
Fakta Mengerikan TBC di Indonesia: Menkes Ungkap 2 Korban Tiap 5 Menit
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
Dirut Sritex Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar
komentar
beritaTerbaru