
10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangk
Hukum dan KriminalMEDAN -Dua terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, Rahmad Ikram asal Aceh Utara dan Fadhli bin Noordin asal Medan, akhirnya terhindar dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/5/2025) sore. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Evelyne.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, menuntut keduanya dengan hukuman mati karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 10,4 kilogram.
Kasus ini bermula pada Kamis (10/10/2024), ketika Rahmad yang bekerja di Malaysia dihubungi oleh seorang bernama Dani (DPO). Dani meminta Rahmad untuk menyelundupkan sabu dari Dumai ke Medan. Rahmad pun menerima tawaran tersebut dan mendapatkan uang transportasi sebesar 500 Ringgit Malaysia.
Setelah perjalanan laut dari Kuala Lumpur ke Dumai, Rahmad bertemu dengan Gopay (juga DPO). Mereka menempuh perjalanan darat menuju Medan, membawa sabu dalam tabung speaker.
Pada Selasa (15/10/2024), di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, sabu tersebut diberikan ke Fadhli. Namun, saat proses serah terima, Fadhli langsung ditangkap oleh petugas dari Mabes Polri dan Bea Cukai, sementara Rahmad sempat kabur sebelum akhirnya juga ditangkap. Gopay berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih buron.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis ini menuai sorotan publik karena sebelumnya keduanya dituntut mati, namun akhirnya hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.*
(tb/j006)
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pegiat media sosial sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengaku tengah melakukan peneliti
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menyoroti keaslian ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo. adsenseDalam p
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait polemik rencana pemerintah menerapkan campuran
EkonomiJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap sikap
EkonomiJAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya akan kembali melatih Timnas Indone
OlahragaJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makar
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pega
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menyidangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang,
Hukum dan KriminalJAKARTA Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan mendapatkan rumah subsidi karena terkendala
Ekonomi