TP PKK Simalungun Luncurkan Pengajian Sahabat Qur’ani, Ajak Masyarakat Mengamalkan Al-Qur’an
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan pengajian lintas sektoral da
AGAMA
MEDAN -Dua terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, Rahmad Ikram asal Aceh Utara dan Fadhli bin Noordin asal Medan, akhirnya terhindar dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/5/2025) sore. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Evelyne.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, menuntut keduanya dengan hukuman mati karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 10,4 kilogram.
Kasus ini bermula pada Kamis (10/10/2024), ketika Rahmad yang bekerja di Malaysia dihubungi oleh seorang bernama Dani (DPO). Dani meminta Rahmad untuk menyelundupkan sabu dari Dumai ke Medan. Rahmad pun menerima tawaran tersebut dan mendapatkan uang transportasi sebesar 500 Ringgit Malaysia.
Setelah perjalanan laut dari Kuala Lumpur ke Dumai, Rahmad bertemu dengan Gopay (juga DPO). Mereka menempuh perjalanan darat menuju Medan, membawa sabu dalam tabung speaker.
Pada Selasa (15/10/2024), di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, sabu tersebut diberikan ke Fadhli. Namun, saat proses serah terima, Fadhli langsung ditangkap oleh petugas dari Mabes Polri dan Bea Cukai, sementara Rahmad sempat kabur sebelum akhirnya juga ditangkap. Gopay berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih buron.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis ini menuai sorotan publik karena sebelumnya keduanya dituntut mati, namun akhirnya hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.*
(tb/j006)
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan pengajian lintas sektoral da
AGAMA
SIMALUNGUN Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Simalungun bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggelar k
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, me
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan ucapan khusus untuk umat Muslim, secara khusus di AS, menyambut bulan s
INTERNASIONAL
SURAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menghadiri sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke7 RI
POLITIK
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk me
PEMERINTAHAN
PALUTA Kondisi Pasar Gunungtua, pusat perekonomian Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terlihat semrawut pada Selasa sore (17/2/2026)
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas percepatan rehabi
NASIONAL
DENPASAR Satgas Pangan Polda Bali bersama instansi terkait melakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok di sejumlah pasar modern dan
EKONOMI
JAKARTA Memasuki hari pertama ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam perlu memastikan bacaan doa sahur dan niat puasa dilakukan
AGAMA