BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Vonis PN Medan: Dua Kurir Sabu 10 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Diganjar Penjara Seumur Hidup

- Senin, 19 Mei 2025 21:53 WIB
Vonis PN Medan: Dua Kurir Sabu 10 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Diganjar Penjara Seumur Hidup
PERSIDANGAN KASUS NARKOBA: Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan vonis terhadap dua kurir sabu seberat 10 kilogram di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Dua terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, Rahmad Ikram asal Aceh Utara dan Fadhli bin Noordin asal Medan, akhirnya terhindar dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/5/2025) sore. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Evelyne.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, menuntut keduanya dengan hukuman mati karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 10,4 kilogram.

Kasus ini bermula pada Kamis (10/10/2024), ketika Rahmad yang bekerja di Malaysia dihubungi oleh seorang bernama Dani (DPO). Dani meminta Rahmad untuk menyelundupkan sabu dari Dumai ke Medan. Rahmad pun menerima tawaran tersebut dan mendapatkan uang transportasi sebesar 500 Ringgit Malaysia.

Setelah perjalanan laut dari Kuala Lumpur ke Dumai, Rahmad bertemu dengan Gopay (juga DPO). Mereka menempuh perjalanan darat menuju Medan, membawa sabu dalam tabung speaker.

Pada Selasa (15/10/2024), di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, sabu tersebut diberikan ke Fadhli. Namun, saat proses serah terima, Fadhli langsung ditangkap oleh petugas dari Mabes Polri dan Bea Cukai, sementara Rahmad sempat kabur sebelum akhirnya juga ditangkap. Gopay berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih buron.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis ini menuai sorotan publik karena sebelumnya keduanya dituntut mati, namun akhirnya hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.*

(tb/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru