34 Tahun di Pencak Silat, Prabowo Lepas Jabatan Ketum IPSI Demi Fokus Jadi Presiden
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
MEDAN -Dua terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, Rahmad Ikram asal Aceh Utara dan Fadhli bin Noordin asal Medan, akhirnya terhindar dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/5/2025) sore. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Evelyne.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, menuntut keduanya dengan hukuman mati karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 10,4 kilogram.
Kasus ini bermula pada Kamis (10/10/2024), ketika Rahmad yang bekerja di Malaysia dihubungi oleh seorang bernama Dani (DPO). Dani meminta Rahmad untuk menyelundupkan sabu dari Dumai ke Medan. Rahmad pun menerima tawaran tersebut dan mendapatkan uang transportasi sebesar 500 Ringgit Malaysia.
Setelah perjalanan laut dari Kuala Lumpur ke Dumai, Rahmad bertemu dengan Gopay (juga DPO). Mereka menempuh perjalanan darat menuju Medan, membawa sabu dalam tabung speaker.
Pada Selasa (15/10/2024), di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, sabu tersebut diberikan ke Fadhli. Namun, saat proses serah terima, Fadhli langsung ditangkap oleh petugas dari Mabes Polri dan Bea Cukai, sementara Rahmad sempat kabur sebelum akhirnya juga ditangkap. Gopay berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih buron.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis ini menuai sorotan publik karena sebelumnya keduanya dituntut mati, namun akhirnya hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.*
(tb/j006)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TOBA Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan dilaporkan tenggelam saat berenang di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu,
PERISTIWA
DELI SERDANG Pereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas
OLAHRAGA
MANADO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan dukungan penuh terhadap Sugiono yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besa
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL