34 Tahun di Pencak Silat, Prabowo Lepas Jabatan Ketum IPSI Demi Fokus Jadi Presiden
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
BANGKALAN – Seorang oknum polisi berinisial MH bersama istrinya MF kini tengah diperiksa intensif oleh Propam Polres Bangkalan setelah diduga menipu seorang wanita penyandang disabilitas fisik bernama Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Keduanya diduga menggelapkan uang milik korban sebesar Rp60 juta dengan modus investasi koperasi berimbal hasil tinggi.
Menurut kuasa hukum korban, Hendrayanto, kasus bermula ketika MH dan MF yang merupakan tetangga korban, mendatangi Sumini dan menawarkan skema investasi di koperasi instansi tempat MH berdinas.
Sumini dijanjikan akan mendapatkan penghasilan bulanan Rp800.000 serta pengembalian modal penuh dalam waktu satu tahun.
"Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024," ujar Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).
Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan hingga pertengahan 2025, Sumini belum menerima sepeser pun dari dana yang telah disetorkannya.
Setelah dilakukan pengaduan ke Propam pada Februari 2025, diketahui bahwa uang Sumini tidak pernah disimpan di koperasi, seperti yang dijanjikan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MH dan keluarganya.
"Dari laporan ini terbukti bahwa uang milik Bu Sumini tak pernah disetor ke koperasi," tegas Hendrayanto.
MH sempat mengajukan mediasi dan membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang korban, namun hingga tenggat waktu berakhir, uang itu tetap tak dikembalikan.
Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto, mengonfirmasi bahwa laporan telah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran, sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik ke penyidikan," jelasnya.
Sucipto menambahkan, karena MH tidak menepati janjinya dalam pernyataan tertulis soal pengembalian dana, ia dinilai melanggar kode etik anggota Polri.
"Soal pengembalian sanggup atau tidak, kami tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan," tegasnya.
Sumini, yang merupakan penyandang disabilitas, kini hanya bisa berharap keadilan ditegakkan.
Ia telah memberikan keterangan sebagai saksi dan terus mengikuti proses hukum dengan harapan uang hasil jerih payahnya dapat kembali.*
(gl/a008)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TOBA Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan dilaporkan tenggelam saat berenang di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu,
PERISTIWA
DELI SERDANG Pereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas
OLAHRAGA
MANADO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan dukungan penuh terhadap Sugiono yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besa
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL