
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBANGKALAN – Seorang oknum polisi berinisial MH bersama istrinya MF kini tengah diperiksa intensif oleh Propam Polres Bangkalan setelah diduga menipu seorang wanita penyandang disabilitas fisik bernama Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Keduanya diduga menggelapkan uang milik korban sebesar Rp60 juta dengan modus investasi koperasi berimbal hasil tinggi.
Menurut kuasa hukum korban, Hendrayanto, kasus bermula ketika MH dan MF yang merupakan tetangga korban, mendatangi Sumini dan menawarkan skema investasi di koperasi instansi tempat MH berdinas.
Baca Juga:
Sumini dijanjikan akan mendapatkan penghasilan bulanan Rp800.000 serta pengembalian modal penuh dalam waktu satu tahun.
"Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024," ujar Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga:
Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan hingga pertengahan 2025, Sumini belum menerima sepeser pun dari dana yang telah disetorkannya.
Setelah dilakukan pengaduan ke Propam pada Februari 2025, diketahui bahwa uang Sumini tidak pernah disimpan di koperasi, seperti yang dijanjikan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MH dan keluarganya.
"Dari laporan ini terbukti bahwa uang milik Bu Sumini tak pernah disetor ke koperasi," tegas Hendrayanto.
MH sempat mengajukan mediasi dan membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang korban, namun hingga tenggat waktu berakhir, uang itu tetap tak dikembalikan.
Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto, mengonfirmasi bahwa laporan telah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran, sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik ke penyidikan," jelasnya.
Sucipto menambahkan, karena MH tidak menepati janjinya dalam pernyataan tertulis soal pengembalian dana, ia dinilai melanggar kode etik anggota Polri.
"Soal pengembalian sanggup atau tidak, kami tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan," tegasnya.
Sumini, yang merupakan penyandang disabilitas, kini hanya bisa berharap keadilan ditegakkan.
Ia telah memberikan keterangan sebagai saksi dan terus mengikuti proses hukum dengan harapan uang hasil jerih payahnya dapat kembali.*
(gl/a008)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan