Kobar Semangat Kesaktian Pancasila Kapolda Aceh Tegaskan Pesan Penting Ini Buat Seluruh Personel
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Mapolda Aceh, Kamis (1/10/2026).
NASIONAL
BANGKALAN – Seorang oknum polisi berinisial MH bersama istrinya MF kini tengah diperiksa intensif oleh Propam Polres Bangkalan setelah diduga menipu seorang wanita penyandang disabilitas fisik bernama Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Keduanya diduga menggelapkan uang milik korban sebesar Rp60 juta dengan modus investasi koperasi berimbal hasil tinggi.
Menurut kuasa hukum korban, Hendrayanto, kasus bermula ketika MH dan MF yang merupakan tetangga korban, mendatangi Sumini dan menawarkan skema investasi di koperasi instansi tempat MH berdinas.
Sumini dijanjikan akan mendapatkan penghasilan bulanan Rp800.000 serta pengembalian modal penuh dalam waktu satu tahun.
"Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024," ujar Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).
Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan hingga pertengahan 2025, Sumini belum menerima sepeser pun dari dana yang telah disetorkannya.
Setelah dilakukan pengaduan ke Propam pada Februari 2025, diketahui bahwa uang Sumini tidak pernah disimpan di koperasi, seperti yang dijanjikan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MH dan keluarganya.
"Dari laporan ini terbukti bahwa uang milik Bu Sumini tak pernah disetor ke koperasi," tegas Hendrayanto.
MH sempat mengajukan mediasi dan membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang korban, namun hingga tenggat waktu berakhir, uang itu tetap tak dikembalikan.
Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto, mengonfirmasi bahwa laporan telah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran, sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik ke penyidikan," jelasnya.
Sucipto menambahkan, karena MH tidak menepati janjinya dalam pernyataan tertulis soal pengembalian dana, ia dinilai melanggar kode etik anggota Polri.
"Soal pengembalian sanggup atau tidak, kami tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan," tegasnya.
Sumini, yang merupakan penyandang disabilitas, kini hanya bisa berharap keadilan ditegakkan.
Ia telah memberikan keterangan sebagai saksi dan terus mengikuti proses hukum dengan harapan uang hasil jerih payahnya dapat kembali.*
(gl/a008)
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Mapolda Aceh, Kamis (1/10/2026).
NASIONAL
TAKENGON Festival Literasi Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026 resmi dibuka di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Arpus) Kabupaten Aceh Tengah
PENDIDIKAN
MEDAN Lurah Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Rio Rahmad Alam Siregar bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dipanggil Inspektorat K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Masa jabatan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri segera berakhir setelah DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Su
NASIONAL
MEDAN Dua orang diduga pelaku perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor IT&B Karo, AS (38), sempat menggunakan uang hasil kejahatan untuk meny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama b
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan mengalami kenaikan pada awal Oktober 2026. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasi
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (1/10/2026) pagi. Rupiah kembali mend
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dua arah pada perdagangan Kamis (1/10/2026) pagi. IHSG sempat menguat setelah pembukaa
EKONOMI
JAKARTA Harga emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (1/10/2026). Harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp14.000 menjadi Rp2.
EKONOMI