Prabowo: Generasi Muda Indonesia Jangan Lupakan Peran Amerika Serikat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
BANGKALAN – Seorang oknum polisi berinisial MH bersama istrinya MF kini tengah diperiksa intensif oleh Propam Polres Bangkalan setelah diduga menipu seorang wanita penyandang disabilitas fisik bernama Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Keduanya diduga menggelapkan uang milik korban sebesar Rp60 juta dengan modus investasi koperasi berimbal hasil tinggi.
Menurut kuasa hukum korban, Hendrayanto, kasus bermula ketika MH dan MF yang merupakan tetangga korban, mendatangi Sumini dan menawarkan skema investasi di koperasi instansi tempat MH berdinas.
Sumini dijanjikan akan mendapatkan penghasilan bulanan Rp800.000 serta pengembalian modal penuh dalam waktu satu tahun.
"Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024," ujar Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).
Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan hingga pertengahan 2025, Sumini belum menerima sepeser pun dari dana yang telah disetorkannya.
Setelah dilakukan pengaduan ke Propam pada Februari 2025, diketahui bahwa uang Sumini tidak pernah disimpan di koperasi, seperti yang dijanjikan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MH dan keluarganya.
"Dari laporan ini terbukti bahwa uang milik Bu Sumini tak pernah disetor ke koperasi," tegas Hendrayanto.
MH sempat mengajukan mediasi dan membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang korban, namun hingga tenggat waktu berakhir, uang itu tetap tak dikembalikan.
Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto, mengonfirmasi bahwa laporan telah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran, sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik ke penyidikan," jelasnya.
Sucipto menambahkan, karena MH tidak menepati janjinya dalam pernyataan tertulis soal pengembalian dana, ia dinilai melanggar kode etik anggota Polri.
"Soal pengembalian sanggup atau tidak, kami tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan," tegasnya.
Sumini, yang merupakan penyandang disabilitas, kini hanya bisa berharap keadilan ditegakkan.
Ia telah memberikan keterangan sebagai saksi dan terus mengikuti proses hukum dengan harapan uang hasil jerih payahnya dapat kembali.*
(gl/a008)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT
SERANG Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabri
HUKUM DAN KRIMINAL
PALUTA Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Basri Harahap, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 12 Pelaksana Tugas (Plt) di
PEMERINTAHAN
BINJAI Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, mengikuti agenda Entry Meeting Serentak dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keua
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Masyarakat Kota Padangsidimpuan semakin resah akibat belum ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Pemerint
PEMERINTAHAN