TAPANULI TENGAH – Sebuah gubuk yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di kawasan Lingkungan 2 Barung-barung, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, dibakar warga usai penangkapan seorang bandar sabu oleh Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah, Senin (19/5/2025) lalu.
Tersangka yang diamankan adalah JP (51), warga Tapian Nauli, yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang geram dengan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Pelaku kami tangkap di sebuah pondok di tepi sungai, lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,16 gram, satu unit timbangan digital, kaca pirex, alat isap (bong), dan sebuah tas sandang," ujar Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat kepada media, Kamis (22/5/2025).
Penangkapan JP sempat mengalami kendala lantaran pelaku tidak kooperatif dan mencoba melawan petugas.
Guna meredam situasi, polisi menghadirkan Lurah Tapian Nauli II, Parulian S. Hutabarat, ke lokasi.
Setelah penangkapan, aparat bersama pemerintah setempat dan masyarakat sepakat membongkar dan membakar gubuk yang selama ini dikenal sebagai "markas sabu".
"Pembakaran ini merupakan bentuk sikap tegas warga dan aparat untuk menolak peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku lain," kata AKP Gunawan.
Kini, JP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Editor
: Adelia Syafitri
Warga Bakar Gubuk Transaksi Narkoba di Tapian Nauli, Bandar Sabu Ditangkap Polisi