BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Terungkap, Kejari: Tak Tertutup Ada Tersangka Baru

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Mei 2025 13:36 WIB
Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Terungkap, Kejari: Tak Tertutup Ada Tersangka Baru
Mantan Kacab Bank Sumut Seirampah, inisial TAM (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tahun 2015.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Seirampah.

Hingga kini, Kejari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Tersangka pertama, Slamet, selaku debitur, telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Slamet, dikurangi masa tahanan sementara.

Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000.

Perkembangan terbaru, Kejari Serdang Bedagai menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu ZR (44), mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut Seirampah, dan TAM (53), mantan Kepala Cabang Bank Sumut Seirampah.

Kasi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan ZR diduga kuat terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah bersama terdakwa Slamet.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp1,33 miliar.

Selain ZR, penyidik Kejari juga menetapkan TAM sebagai tersangka atas dugaan perannya dalam pemberian fasilitas kredit pada tahun 2015 yang berujung pada kerugian keuangan negara.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Fakta-fakta yang muncul di persidangan akan menjadi acuan lebih lanjut," tegas Hasan Afif, Kamis (22/5/2025).

Kejari Serdang Bedagai memastikan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus korupsi ini hingga tuntas, demi menyelamatkan kerugian keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum di sektor perbankan daerah.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru