BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Tangis Orangtua Pecah di Sidang Penik4m4n 3 Anak di Percut Sei Tuan, Rinaldi: Kami Ingin Keadilan!

Justin Nova - Jumat, 23 Mei 2025 17:08 WIB
165 view
Tangis Orangtua Pecah di Sidang Penik4m4n 3 Anak di Percut Sei Tuan, Rinaldi: Kami Ingin Keadilan!
ORANG TUA BALITA SAAT DIWAWANCARAI: Rinaldi Simarmata bersama sang istri Mata Hertawan Lawolo saat mengikuti sidang pembunuhan dua anaknya oleh tetangga Rudi Haloho, di Cabang Pengadilan Negari Labuhan Deli, Kamis (23/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Tangis pecah di ruang sidang Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli saat pasangan suami istri Hertawan Lawolo dan Rinaldi Simarmata menghadiri sidang kasus pembunuhan dua anak mereka oleh tetangga sendiri, Rudi Haloho.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini menjadi momen emosional bagi keluarga korban. Hertawan tak kuasa menahan air mata saat mendengar pengakuan Rudi yang dengan tenang menjelaskan bagaimana ia menikam ketiga anak mereka—Daren (2), Owen (3), dan Nathan (6).

"Yang kami harapkan hanya keadilan. Kami mohon pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi kasus serupa," ujar Rinaldi, ayah para korban, usai sidang.

Baca Juga:

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu, Rudi, yang merasa kesal karena merasa diejek oleh anak-anak tetangganya, pulang ke rumah, mengambil pisau dapur, lalu menikam ketiganya.

Akibat serangan brutal itu, Daren dan Owen meninggal dunia, sementara Nathan selamat meski sempat kritis.

Baca Juga:

Dalam persidangan, Rudi mengaku emosinya meledak dan tak mampu mengendalikan diri. Ia menyebut para korban sering mengejeknya dengan sebutan "monyet". Namun, pernyataan itu dibantah keras oleh Rinaldi.

"Apa yang disampaikan terdakwa dalam sidang itu tidak benar. Anak-anak kami tidak pernah melakukan itu," tegasnya.

Rudi didakwa dengan pasal pembunuhan dan Pasal 80 ayat (2), (3) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sidang akan dilanjutkan pada 5 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman maksimal agar tragedi ini menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru