BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Delapan Tersangka Penganiayaan Anak di Boyolali Dihadapkan ke Media, Salah Satunya Tega Cabut Kuku Korban

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 11:01 WIB
51 view
Delapan Tersangka Penganiayaan Anak di Boyolali Dihadapkan ke Media, Salah Satunya Tega Cabut Kuku Korban
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOYOLALI –Polres Boyolali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Kejadian tersebut mengejutkan publik karena kekerasan yang dilakukan sangat kejam, bahkan hingga mencabut kuku korban.

Penangkapan Delapan Tersangka

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/12/2024), AKBP Budi Adhy Buono, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Boyolali, memaparkan bahwa delapan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono. Para tersangka dihadirkan dalam keadaan mengenakan seragam tahanan berwarna biru, dengan rambut yang digunduli, dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian bersenjata.

Setiap dua tersangka diborgol di tangan mereka, menunjukkan betapa seriusnya tindak kekerasan yang dilakukan. Para tersangka dibawa keluar dari ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers di depan ruang lobby Mapolres Boyolali, untuk dipertontonkan kepada publik.

Baca Juga:

Kasus penganiayaan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun. Berdasarkan keterangan dari polisi, para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, mengenai muka dan pipi. Selain itu, korban juga ditendang pada bagian paha dan punggungnya.

Lebih mengerikan lagi, salah satu tersangka dikabarkan melakukan penjepitan jari kaki korban dengan menggunakan tang, yang menjadi salah satu bukti kekejaman dalam kasus ini.

Baca Juga:

“Salah satu tersangka melakukan penjepitan dengan menggunakan tang pada bagian jari kaki korban,” ujar AKBP Budi Adhy Buono.

Tindak kekerasan ini telah memunculkan kecaman dari berbagai kalangan, karena selain sangat menyakitkan, juga sangat tidak manusiawi.

Polisi telah memeriksa delapan tersangka dengan serius dan mendalam terkait kasus ini. Mereka dikenakan pasal-pasal tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh latar belakang penganiayaan ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka dan lebih waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan fisik.

Polres Boyolali berjanji akan terus menindak tegas kasus ini dan melakukan upaya-upaya hukum agar para pelaku menerima hukuman setimpal dengan perbuatan mereka.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Lahan Perhutanan Sosial KTH Nipah
Pemprov DKI Wacanakan "BPJS Hewan" untuk Warga Kurang Mampu, Ini Penjelasannya
Kemenkeu Salurkan Langsung Tunjangan Guru ASND, Realisasi Tembus Rp 16,71 Triliun per Juni 2025
komentar
beritaTerbaru