JAMBI – Polisi resmi menangkap dan menetapkan satu tersangka berinisial N dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Aipda Hendra, anggota Polres Muaro Jambi.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya yang beralamat di RT 26, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025).
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan penangkapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025).
"Ya, benar kita amankan dan tetapkan satu orang tersangka berinisial N," ujarnya.
Pada hari yang sama, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi kejadian penganiayaan di lokasi.
Namun, Manang belum merinci motif maupun penyebab pasti kematian korban.
Ia hanya menyampaikan bahwa tersangka merupakan orang terakhir yang bertemu dengan korban pada Minggu (18/5/2025).
Sebelumnya, korban ditemukan tewas oleh petugas jasa pengantaran paket sekitar pukul 13.00 WIB di ruang tamu rumahnya dalam posisi telentang.
Warga sekitar dan ketua RT yang dihubungi oleh kurir paket segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura.
Menurut keterangan warga, korban tinggal sendiri di rumah tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
Tetangga terakhir melihat korban beraktivitas di rumah pada Minggu (18/5/2025) bersama seorang yang tidak dikenal.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan turut memantau langsung lokasi kejadian namun enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus ini.
"Saya datang untuk mengecek saja, dan ya benar almarhum adalah anggota kita di Polres Muaro Jambi," ujarnya.
Polda Jambi berjanji akan segera menggelar konferensi pers lengkap terkait kasus tersebut setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.*