BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Jaksa Tuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 09:25 WIB
62 view
Jaksa Tuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan agar Budi Said dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar denda diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” jelas Jaksa dalam sidang yang berlangsung.

Baca Juga:

Budi Said dilaporkan telah terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli emas Antam yang dilakukan bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa menyebutkan bahwa Budi Said dan para rekanannya telah merugikan negara hingga Rp1 triliun dengan melakukan transaksi jual beli emas Antam yang tidak sesuai prosedur harga resmi emas.

Kasus ini bermula pada periode Maret 2018 hingga Juni 2022, di mana Budi Said bersama beberapa pihak, termasuk mantan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, dan Misdianto sebagai bagian administrasi kantor atau back office butik emas, diduga melakukan transaksi jual beli emas di bawah harga resmi.

“Dari transaksi ini, Budi Said menerima emas Antam yang tidak sesuai dengan jumlah dan berat yang seharusnya, dengan total 58,135 kilogram emas Antam yang tidak ada pembayaran,” ungkap Jaksa M. Nurachman Adikusumo saat membacakan dakwaan pada 27 Agustus 2024 lalu.

Budi Said diketahui menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung, PT Antam, yang ternyata tidak sesuai dengan harga dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh PT Antam.

Penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung cukup lama, dengan proses hukum yang sudah memasuki tahap sidang di PN Tipikor Jakarta. Kasus ini semakin mencuat setelah terungkapnya transaksi yang melibatkan sejumlah pihak di PT Antam yang memfasilitasi pengiriman emas tanpa melalui prosedur yang sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Budi Said, yang merupakan salah satu pengusaha terkemuka di Surabaya, kini menghadapi ancaman hukuman yang berat atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal yang akan datang untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa dan kemungkinan adanya reaksi atau tanggapan terkait tuntutan JPU. Para pihak yang terlibat dalam kasus ini juga diperkirakan akan memberikan keterangan lebih lanjut di persidangan berikutnya.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru