BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Diduga Karena Permintaan Burung Peliharaan, Tiga Pelaku Ditangkap

Adelia Syafitri - Senin, 26 Mei 2025 15:28 WIB
466 view
Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Diduga Karena Permintaan Burung Peliharaan, Tiga Pelaku Ditangkap
Dua korban pembacokan (2foto diatas), 3 tersangka pembacokan (3foto dibawah).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN— Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha, Acensio Silvanov Hutabarat, yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) di ladang sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot yang diduga sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor, dan Mardiansyah alias Bendil yang membonceng pelaku eksekusi.

Baca Juga:

Kuasa hukum Alpa Patria, Dedi Pranoto, menyebut motif pembacokan berawal dari permintaan burung peliharaan oleh korban Jhon Wesli Sinaga sekitar sepekan sebelum kejadian.

Permintaan tersebut, meski tidak ditolak atau disetujui oleh tersangka, disebut menjadi pemicu emosional yang membuat Alpa menyuruh dua rekannya menyerang korban.

Baca Juga:

"Burung tidak ditentukan jenisnya, hanya disebut yang bagus. Klien saya tidak menolak atau menyanggupi, tapi merasa kesal," ujar Dedi saat memberi keterangan di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa kliennya mengenal baik Jhon Wesli Sinaga dan menyebut pernah memberi uang tunai hingga puluhan juta rupiah atas permintaan jaksa tersebut, meskipun hal ini dibantah keras oleh Kejari Deli Serdang.

Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa tuduhan permintaan uang oleh jaksa Jhon Wesli adalah tidak berdasar.

"Dengan tegas kami sampaikan, hal tersebut tidak benar dan mengada-ada," ujar Boy dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) di PN Lubuk Pakam, Boy menyatakan bahwa tidak ada perkara yang pernah ditangani Jhon Wesli yang berkaitan dengan Alpa Patria sejak 2013 hingga 2024.

Kejari Deli Serdang tetap menduga bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi terhadap jaksa terkait perkara lain, bukan karena permintaan burung atau uang.

Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB saat Jhon dan Acensio sedang berada di kebun sawit.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru