TNI AL Dukung Proses Hukum Oknum Anggotanya Terlibat Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
JAKARTA TNI Angkatan Laut menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat anggotanya dalam kasus penyiraman air keras terhada
NASIONAL
JAKARTA— Pemeriksa forensik digital dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafni Ferdian, memberikan kesaksian mengejutkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Hafni menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti digital yang menunjukkan Hasto memerintahkan untuk menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku, buronan dalam kasus yang sama.
"Pemeriksaan forensik tidak menemukan perintah Hasto menenggelamkan ponsel. Data itu bersumber dari penyadapan, bukan dari analisis digital forensik kami," kata Hafni di hadapan majelis hakim, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Hafni menyebutkan bahwa tidak ada satu pun barang bukti ponsel yang menunjukkan kerusakan akibat perendaman.
Dari total 66 barang elektronik yang diperiksa timnya, semuanya berada dalam kondisi utuh.
"Kalau memang ditemukan handphone yang direndam, tentu kami bisa beri keterangan. Namun, tidak ditemukan," tegasnya.
Selain itu, Hafni juga mengungkapkan bahwa timnya tidak pernah menerima data call data record (CDR) dari ponsel Hasto atau Harun Masiku untuk dianalisis secara forensik.
Padahal, data CDR merupakan salah satu bukti krusial yang digunakan untuk menelusuri jejak komunikasi dan keberadaan seseorang.
Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada dugaan kuat bahwa ia memerintahkan penghancuran bukti digital usai penangkapan Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Hasto didakwa terlibat dalam kasus suap senilai Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, ia juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perendaman ponsel milik Harun dan ajudannya, Kusnadi.
Hasto Kristiyanto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, serta pasal-pasal KUHP tentang perintangan penyidikan.
Namun, pernyataan saksi ahli hari ini bisa menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum lebih lanjut.*
(bs/a008)
JAKARTA TNI Angkatan Laut menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat anggotanya dalam kasus penyiraman air keras terhada
NASIONAL
JEMBRANA Seorang pemudik ditemukan meninggal dunia di dalam bus yang sedang antre menuju Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (18/3/2026). Korban,
NASIONAL
JAKARTA Polisi dan Puspom TNI mengungkap perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Polis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Drs Rapidin Simbolon, MM, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis hak asasi
POLITIK
BATU BARA Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjaga infrastruktur serta ketahanan lingkungan, Bupati Batu Bara H
NASIONAL
BATU BARA, 19 Maret 2026 Kondisi jalan rusak kembali menjadi sorotan masyarakat. Untuk kedua kalinya, aksi gotong royong warga memperbai
NASIONAL
BANDA ACEH Warga Muhammadiyah Aceh akan menyelenggarakan Solat Idul Fitri 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026, di 42 lokasi di seluruh prov
AGAMA
JAKARTA Penetapan Idul Fitri 1447 H/2026 M berpotensi berbeda di sejumlah wilayah Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau mas
NASIONAL
JAKARTA Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening, yang menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano, tetap berjalan meski sang musisi telah meninggal
ENTERTAINMENT
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa olahraga kemasyarakatan memiliki peran strategis, bukan hanya untuk me
NASIONAL