BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Digital Hasto Perintahkan Tenggelamkan Ponsel Harun Masiku

Adelia Syafitri - Senin, 26 Mei 2025 21:50 WIB
210 view
Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Digital Hasto Perintahkan Tenggelamkan Ponsel Harun Masiku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Pemeriksa forensik digital dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafni Ferdian, memberikan kesaksian mengejutkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Hafni menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti digital yang menunjukkan Hasto memerintahkan untuk menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku, buronan dalam kasus yang sama.

Baca Juga:

"Pemeriksaan forensik tidak menemukan perintah Hasto menenggelamkan ponsel. Data itu bersumber dari penyadapan, bukan dari analisis digital forensik kami," kata Hafni di hadapan majelis hakim, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, Hafni menyebutkan bahwa tidak ada satu pun barang bukti ponsel yang menunjukkan kerusakan akibat perendaman.

Baca Juga:

Dari total 66 barang elektronik yang diperiksa timnya, semuanya berada dalam kondisi utuh.

"Kalau memang ditemukan handphone yang direndam, tentu kami bisa beri keterangan. Namun, tidak ditemukan," tegasnya.

Selain itu, Hafni juga mengungkapkan bahwa timnya tidak pernah menerima data call data record (CDR) dari ponsel Hasto atau Harun Masiku untuk dianalisis secara forensik.

Padahal, data CDR merupakan salah satu bukti krusial yang digunakan untuk menelusuri jejak komunikasi dan keberadaan seseorang.

Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada dugaan kuat bahwa ia memerintahkan penghancuran bukti digital usai penangkapan Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Hasto didakwa terlibat dalam kasus suap senilai Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain itu, ia juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perendaman ponsel milik Harun dan ajudannya, Kusnadi.

Hasto Kristiyanto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, serta pasal-pasal KUHP tentang perintangan penyidikan.

Namun, pernyataan saksi ahli hari ini bisa menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum lebih lanjut.*

(bs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru