Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA— Pemeriksa forensik digital dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafni Ferdian, memberikan kesaksian mengejutkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Hafni menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti digital yang menunjukkan Hasto memerintahkan untuk menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku, buronan dalam kasus yang sama.
"Pemeriksaan forensik tidak menemukan perintah Hasto menenggelamkan ponsel. Data itu bersumber dari penyadapan, bukan dari analisis digital forensik kami," kata Hafni di hadapan majelis hakim, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Hafni menyebutkan bahwa tidak ada satu pun barang bukti ponsel yang menunjukkan kerusakan akibat perendaman.
Dari total 66 barang elektronik yang diperiksa timnya, semuanya berada dalam kondisi utuh.
"Kalau memang ditemukan handphone yang direndam, tentu kami bisa beri keterangan. Namun, tidak ditemukan," tegasnya.
Selain itu, Hafni juga mengungkapkan bahwa timnya tidak pernah menerima data call data record (CDR) dari ponsel Hasto atau Harun Masiku untuk dianalisis secara forensik.
Padahal, data CDR merupakan salah satu bukti krusial yang digunakan untuk menelusuri jejak komunikasi dan keberadaan seseorang.
Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada dugaan kuat bahwa ia memerintahkan penghancuran bukti digital usai penangkapan Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Hasto didakwa terlibat dalam kasus suap senilai Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, ia juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perendaman ponsel milik Harun dan ajudannya, Kusnadi.
Hasto Kristiyanto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, serta pasal-pasal KUHP tentang perintangan penyidikan.
Namun, pernyataan saksi ahli hari ini bisa menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum lebih lanjut.*
(bs/a008)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN