JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kali ini, penyidik menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik mantan staf khusus menteri.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi elite di kawasan Jakarta Selatan, yakni Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard.
"Apartemen Kuningan Place adalah kediaman saudari FH, sementara Ciputra World 2 Tower Orchard merupakan kediaman saudari JT. Keduanya merupakan staf khusus Menteri Dikbudristek pada periode tersebut," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Dari apartemen milik FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 3 unit penyimpanan eksternal (harddisk dan flashdisk)
- 15 dokumen dan catatan penting
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengadaan dilakukan dalam skala besar, padahal menurut Kejagung, tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, terutama karena keterbatasan akses internet di berbagai wilayah Indonesia.
"Kita tahu Chromebook sangat tergantung pada internet. Sedangkan kenyataannya, infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata," ujar Harli Siregar.
Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dari kementerian maupun rekanan pengadaan.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk membongkar skandal ini hingga tuntas demi menjaga akuntabilitas dan integritas dalam tata kelola keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan.*
(in/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Kejagung Geledah Dua Apartemen Eks Stafsus Mendikbudristek Terkait Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun