BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Empat Pengedar Sabu Jaringan Keluarga di Paluta

Ronald Harahap - Selasa, 27 Mei 2025 07:24 WIB
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Empat Pengedar Sabu Jaringan Keluarga di Paluta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Empat pria yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil diringkus petugas, termasuk seorang ayah yang diduga menjadi pemasok utama.

Keempat tersangka berinisial HMS (24), SA (26), F (18), dan RS (48) merupakan warga Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di areal perkebunan sawit Dusun KUD Desa Langkimat. Berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang tengah duduk di perkebunan sawit. Keduanya mengaku bernama HMS dan SA. Setelah digeledah, dari tangan HMS ditemukan barang bukti:

12 paket kecil sabu dengan total berat 0,99 gram

Plastik klip kosong

1 unit ponsel merek Vivo

Uang tunai Rp50.000,-

Dari SA, polisi menyita:

1 paket kecil sabu seberat 0,07 gram

1 unit ponsel Vivo

Tas berisi alat bantu

SA mengaku baru saja membeli sabu dari HMS seharga Rp50.000.

Satu Per Satu Terungkap: Dari Kurir hingga Pemasok

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 14.40 WIB, seorang pria lain bernama F (18) datang ke lokasi dan langsung diamankan. Dari sakunya ditemukan dua paket kecil sabu seberat 0,14 gram. Ia mengaku sebagai kurir yang diperintahkan HMS untuk mengantar barang, namun gagal karena pembeli membatalkan transaksi.

Dalam interogasi di lokasi, HMS menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari ayahnya sendiri, RS (48), seharga Rp1 juta dan belum dibayar karena menunggu habis terjual.

Pemasok Ditangkap Setelah Sempat Kabur

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bergerak ke rumah RS. Saat hendak ditangkap, RS sempat melarikan diri melalui pintu dapur, namun berhasil ditangkap usai pengejaran.

Dari tas RS, petugas menemukan:

17,78 gram sabu dalam berbagai kemasan

Timbangan digital

Pipet modifikasi

HP Oppo

Uang tunai Rp1.085.000,-

Dalam penggeledahan rumah, ditemukan pula:

4,54 gram sabu dalam botol plastik

3,06 gram sabu dalam klip sedang

5,22 gram sabu dalam 10 bungkus kecil

Seluruh barang dikemas rapi dalam tisu dan kotak HP

Total Barang Bukti Disita: Lebih dari 30 Gram Sabu

Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil disita dari keempat pelaku mencapai lebih dari 30 gram. Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Tapsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru