KERINCI – Kasus dugaan malapraktik sunat laser yang menimpa seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun asal Kabupaten Kerinci, Jambi, kembali mencuat.
Keluarga korban berinisial BAI akhirnya resmi melapor ke pihak kepolisian setelah delapan bulan berlalu sejak kejadian.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya T Brachmana, membenarkan bahwa laporan dari pihak keluarga telah diterima pada Selasa (27/5/2025).
"Benar, hari ini pihak keluarga resmi melapor," kata Arya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, saat BAI menjalani prosedur sunat laser di sebuah klinik di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro.
Namun proses medis tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Korban mengalami pendarahan aktif yang tak kunjung berhenti.
"Pendarahan terjadi pada alat kelamin korban. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke RS Muaro Labuh, Sumbar. Namun pihak rumah sakit tidak sanggup menangani," ujar Arya.
Korban kemudian dirujuk ke RS Siti Rahmah di Padang, sebelum akhirnya ditangani di RS M. Djamil Padang, tempat ia menjalani operasi penyelamatan.
Sejak insiden tersebut, BAI telah menjalani lima kali operasi dan hingga kini masih mengalami kesulitan saat buang air kecil.
Awalnya, pihak keluarga dan klinik sempat berdamai secara tertulis, di mana pihak klinik bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban.
Namun kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Polisi pun menyatakan akan mendalami kembali kasus tersebut.
"Ini kan peristiwanya sudah terjadi 2024 ya, dan laporan awalnya sudah ada perdamaian. Nah ini viral kembali, makanya kita pelajari dulu permasalahannya," jelas Arya.
Pihak Polres Kerinci berjanji akan mengawal dan memproses laporan keluarga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.*