Edarkan 142 Vape Etomidate di Bireuen, Bripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, membantah keras tuduhan bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga melakukan pemerasan sehingga memicu kasus pembacokan yang menimpa dirinya.
Pernyataan ini disampaikan Idianto saat mengunjungi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Colombia Medan, Selasa (27/5/2025).
Idianto menjelaskan bahwa Jaksa Jhon tidak pernah menangani perkara pidana yang berkaitan dengan tersangka utama, Alfa Patria Lubis alias Kepot.
"Berdasarkan keterangan korban, Jaksa Jhon tidak pernah menangani perkara yang disebut Kepot. Jadi tuduhan meminta uang itu hanyalah alibi yang dibuat oleh pelaku," ujarnya.
Idianto menegaskan, Jaksa Jhon membantah keras tuduhan meminta uang atau barang kepada Alfa.
Namun, pihak kejaksaan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan pembacokan tersebut.
Polda Sumut telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Alfa Patria Lubis sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor, dan Mardiansyah alias Bendil sebagai pembonceng.
Sementara itu, kuasa hukum Alfa, Dedi Pranoto, mengungkapkan dugaan motif pembacokan terkait permintaan burung peliharaan oleh Jaksa Jhon kepada kliennya, yang terjadi sepekan sebelum kejadian.
Permintaan itu diduga disampaikan melalui perantara, bukan langsung kepada Alfa.
"Burung yang diminta jenisnya tidak spesifik, hanya yang bagus," kata Dedi di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).
Menurut Dedi, Alfa tidak menolak ataupun mengiyakan permintaan itu, namun merasa kesal hingga akhirnya menyuruh eksekutor melakukan pembacokan.
Dedi juga mengungkapkan, sebelumnya Alfa diduga pernah memberikan uang kepada Jaksa Jhon sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 60 juta, Rp 40 juta, dan Rp 30 juta.
Kasus pembacokan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, dan hingga kini penyidikan masih terus berjalan.*
(tm/a008)
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan mulai menguji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg) sebagai alternatif Liquefied P
EKONOMI
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS, seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG TNI Angkatan Darat (AD) menyampaikan duka cita atas meninggalnya anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, dalam kecelakaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
HUKUM DAN KRIMINAL
PIDIE Tujuh warga meninggal dunia setelah mobil bak terbuka yang mereka tumpangi tertimpa pohon besar di jalan nasional Banda AcehMedan
PERISTIWA
PEMATANGSIANTAR Polisi mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan Universitas Simalungun (USI), Kota Pematangsiantar, Sumatera Ut
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pema
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak melarang masyarakat berjualan dan me
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima kunjungan Ahmad Faris Hidayah Marpaung, mahasiswa berprestasi asal Tanjun
PEMERINTAHAN