Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 9 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Berawan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Minggu, 9 Agu
NASIONAL
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng, yang terbukti secara sah bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Syaripudin, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, majelis hakim mengungkapkan empat poin utama dalam putusan yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa. Di antaranya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama dan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.Setelah mempertimbangkan sejumlah hal, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada kedua terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT Gorby Putra Utama (GPU), yang merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Namun, kedua terdakwa diberikan keringanan hukuman karena belum pernah dihukum sebelumnya.Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT SKB. Jaksa juga menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Berdasarkan tuduhan tersebut, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tim advokasi hukum PT GPU, yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Yusfiansyah, mewakili tim advokasi, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan integritas pengadilan dalam menangani kasus pemalsuan dokumen.”Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Tindakan melanggar hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Yusfiansyah dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024).Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen yang dapat merugikan pihak lain dan merusak sistem legalitas yang ada. Keputusan pengadilan ini diharapkan memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi upaya pencegahan bagi tindak pidana sejenis di masa mendatang. (JOHANSIRAIT)
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Minggu, 9 Agu
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 9 Agu
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu pad
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 9 Agustus 2026. S
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 9 Agus
NASIONAL
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA Lionel Messi tengah berduka. Ayah sekaligus sosok penting dalam perjalanan kariernya, Jorge Messi, meninggal dunia pada Jumat, 8
ENTERTAINMENT
BINJAI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.M Yusuf, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman para Veteran di wilayah Sumatera Uta
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap berada di atas 5 persen dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan mas
EKONOMI