Diduga Sopir Ngantuk, Bus Hantam Dua Motor di Sibolangit: Satu Pengendara Tewas
DELI SERDANG Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah bus dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Letjen Jamin Ginting KM 53, Desa Ba
PERISTIWA
JAKARTA — Cinema XXI menegaskan larangan keras terhadap perekaman adegan film yang sedang diputar di bioskop. Corporate Secretary Cinema XXI, Indah Tri Wahyuni, mengimbau seluruh pengunjung untuk segera melapor kepada petugas jika mereka mendapati penonton lain yang merekam film, baik dengan ponsel atau alat perekam lainnya. Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024).
“Penonton yang melihat penonton lainnya melakukan perekaman film dalam bentuk apa pun dan menggunakan media apa pun, diharapkan menyampaikan atau melaporkan kepada petugas di Cinema XXI,” ujar Indah, menekankan pentingnya peran serta penonton dalam menjaga integritas industri perfilman.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah tindakan perekaman film yang dapat merugikan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi film, serta untuk menanggulangi praktik pembajakan. Indah menambahkan bahwa petugas bioskop akan memberikan teguran langsung kepada penonton yang tertangkap sedang merekam film, dan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa perekaman tidak terulang.Selain itu, Cinema XXI telah melaksanakan berbagai langkah untuk mengedukasi pengunjung tentang larangan merekam film. “Kami juga memutarkan tayangan video edukasi kepada penonton di seluruh pemutaran film di bioskop Cinema XXI, serta memasang poster di area lobi dan koridor untuk mengingatkan mereka,” kata Indah.Pihak Cinema XXI juga mengandalkan media sosial untuk menginformasikan larangan tersebut, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait risiko pembajakan film. “Merekam film di bioskop dapat merugikan pihak yang terlibat dalam pembuatan film, karena hasil perekaman tersebut bisa disalahgunakan sebagai pembajakan. Selain itu, bagi penonton lain, perekaman juga bisa menjadi spoiler bagi mereka yang belum menonton film tersebut,” tambah Indah.
Larangan perekaman film ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana setiap upaya perekaman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf b, menggandakan ciptaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dapat dihukum penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, hukuman dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.Langkah tegas Cinema XXI ini diharapkan dapat meminimalkan pembajakan dan menjaga keberlanjutan industri perfilman Indonesia, dengan memberikan perlindungan bagi hak cipta serta mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menikmati film. (JOHANSIRAIT)
DELI SERDANG Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah bus dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Letjen Jamin Ginting KM 53, Desa Ba
PERISTIWA
SIMALUNGUN Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalur alternatif lingkar luar Parapat, ruas Pondok BuluhSitahoan, Kecamatan Girsa
PERISTIWA
OlehUmbu TW Pariangu.ELIMINASI korupsi di Indonesia sedang menuju fase paling berbahaya bukan ketika korupsi merajalela, melainkan ketika
OPINI
MEDAN Tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) saat momen Idulfitri telah menjadi kebiasaan yang mengakar di masyarakat Indonesia. P
AGAMA
BALI Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Rabu, 25 Maret 2026, didominas
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pa
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat pada Rabu, 25 Maret 2026
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026,
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Aceh pada Rabu, 25 Maret 2026, didominasi
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 25 Maret 2026,
NASIONAL