SITUBONDO – Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Edi Hartono, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Kamis (12/12/2024). Edi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Probowangi. Penahanan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam di ruang penyidikan Kejari Situbondo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan bahwa Edi Hartono ditahan karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan tanah untuk Jalan Tol Probowangi. “Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Huda, Kamis (12/12/2024).Menurut informasi yang diterima, Edi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan jalan tol. Tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 100 juta dari setiap pemilik tanah dengan iming-iming agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, mekanisme pencairan UGR telah diatur secara jelas oleh pemerintah, dan tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya pungutan di luar prosedur.”Pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol dimintai uang agar proses pencairan ganti rugi berjalan lebih cepat, padahal tidak ada dasar hukum untuk pungutan tersebut,” kata Huda Hazamal.
Edi Hartono kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Situbondo dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadapnya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.Huda juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Kepala Desa Belimbing ini tidak akan menghambat proses pembangunan proyek nasional, termasuk proyek Jalan Tol Probowangi. Penahanan tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mendukung pembangunan yang dilakukan dengan prosedur yang sah.Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.Kejaksaan Negeri Situbondo mengimbau masyarakat agar tetap mendukung penegakan hukum dan tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
(JOHANSIRAIT)
Kepala Desa Belimbing Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Probowangi