BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Ponpes Gus Miftah Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Santri

Adelia Syafitri - Jumat, 30 Mei 2025 21:04 WIB
128 view
Ponpes Gus Miftah Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Santri
Gus Miftah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLEMAN– Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Gus Miftah, Kalasan, Sleman, mencuat ke publik setelah seorang santri berinisial KDR (23) melaporkan 13 teman sesantrinya ke pihak kepolisian.

Ia mengaku dianiaya karena dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon senilai Rp 700 ribu.

Baca Juga:

Yayasan Ponpes Ora Aji melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto, membantah tuduhan penganiayaan.

Menurutnya, tidak ada unsur kekerasan berat atau pengeroyokan yang menyebabkan cedera.

Ia menyebut yang terjadi adalah bentuk spontanitas dari para santri sebagai respons terhadap dugaan pencurian yang dilakukan KDR.

"Menganiaya, membuat cedera itu tidak ada. Ini lebih ke pelajaran moral, bukan kekerasan. Tidak diketahui pengurus, dan terjadi spontan," ujar Adi kepada wartawan, Jumat (30/5).

Adi menambahkan bahwa setelah konfrontasi tersebut, KDR sempat mengakui perbuatannya dan kembali bergaul seperti biasa dengan para santri.

Namun beberapa waktu kemudian, KDR meninggalkan ponpes dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyampaikan bahwa KDR mengalami kekerasan fisik serius.

Ia menyebut korban diikat, dipukuli oleh 13 orang secara bergiliran, bahkan disetrum dalam upaya memaksa pengakuan.

"Dia dihajar dan disetrum, lalu dipaksa mengaku mencuri. Ia hanya mengaku agar penganiayaan berhenti," ungkap Heru.

Pihak keluarga korban disebut sempat datang ke ponpes dan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 700 ribu. Namun, laporan ke kepolisian tetap berlanjut.

Dari 13 terlapor, empat di antaranya masih di bawah umur, sementara sembilan lainnya sudah dewasa.

Seluruhnya kini berstatus tersangka, namun tidak ditahan atas pertimbangan pendidikan dan permohonan dari pihak yayasan.

Kasus ini disidik dengan Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Upaya mediasi sempat dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

Pihak korban menegaskan bahwa kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ponpes Ora Aji Sleman Berakhir Damai
13 Santri Ponpes Ora Aji Jadi Tersangka Penganiayaan, Satu dari Mereka Lapor Balik Atas Dugaan Pencurian
komentar
beritaTerbaru