
BPODT Gandeng Pemprovsu dan Geopark untuk Wujudkan Kurikulum Kepariwisataan Berbasis Lokal
MEDAN Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) terus memperkuat peran pendidikan dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan
PariwisataSLEMAN– Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Gus Miftah, Kalasan, Sleman, mencuat ke publik setelah seorang santri berinisial KDR (23) melaporkan 13 teman sesantrinya ke pihak kepolisian.
Ia mengaku dianiaya karena dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon senilai Rp 700 ribu.
Baca Juga:
Yayasan Ponpes Ora Aji melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto, membantah tuduhan penganiayaan.
Menurutnya, tidak ada unsur kekerasan berat atau pengeroyokan yang menyebabkan cedera.
Ia menyebut yang terjadi adalah bentuk spontanitas dari para santri sebagai respons terhadap dugaan pencurian yang dilakukan KDR.
"Menganiaya, membuat cedera itu tidak ada. Ini lebih ke pelajaran moral, bukan kekerasan. Tidak diketahui pengurus, dan terjadi spontan," ujar Adi kepada wartawan, Jumat (30/5).
Adi menambahkan bahwa setelah konfrontasi tersebut, KDR sempat mengakui perbuatannya dan kembali bergaul seperti biasa dengan para santri.
Namun beberapa waktu kemudian, KDR meninggalkan ponpes dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyampaikan bahwa KDR mengalami kekerasan fisik serius.
Ia menyebut korban diikat, dipukuli oleh 13 orang secara bergiliran, bahkan disetrum dalam upaya memaksa pengakuan.
"Dia dihajar dan disetrum, lalu dipaksa mengaku mencuri. Ia hanya mengaku agar penganiayaan berhenti," ungkap Heru.
Pihak keluarga korban disebut sempat datang ke ponpes dan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 700 ribu. Namun, laporan ke kepolisian tetap berlanjut.
Dari 13 terlapor, empat di antaranya masih di bawah umur, sementara sembilan lainnya sudah dewasa.
Seluruhnya kini berstatus tersangka, namun tidak ditahan atas pertimbangan pendidikan dan permohonan dari pihak yayasan.
Kasus ini disidik dengan Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Upaya mediasi sempat dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Pihak korban menegaskan bahwa kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.*
(kp/a008)
MEDAN Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) terus memperkuat peran pendidikan dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan
PariwisataBANGLI Bhabinkamtibmas Desa Songan A, Polsek Kintamani, Polres Bangli, Aipda I Komang Mertayasa, S.H., hadir dan turut memfasilitasi pro
NasionalDENPASAR Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar mengamankan 23 pelajar yang kedapatan melakukan aksi balap liar di sejumlah tit
Hukum dan KriminalKOTA SERANG Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kematian tragis Petry Sihombing (35), warga Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walant
Hukum dan KriminalPEKANBARU Polda Riau terus mendalami penyelidikan atas kasus tragis tewasnya dua balita kakak beradik di kolam bekas proyek milik PT Per
Hukum dan KriminalJAKARTA Ajang pencarian bakat paling bergengsi di Indonesia, Indonesian Idol, resmi mengumumkan kembalinya Season XIV tahun ini. Kabar m
EntertainmentJAKARTA Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi mengenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan p
NasionalSLEMAN Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, akhirnya diselesaikan secara damai
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan lima orang preman sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik w
Hukum dan KriminalDENPASAR Dalam upaya memperkuat kemitraan antara kepolisian dan pelaku usaha, Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K.,
Nasional