BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Oknum Wartawan Pemeras Jaksa Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modusnya

Adelia Syafitri - Sabtu, 31 Mei 2025 17:03 WIB
271 view
Oknum Wartawan Pemeras Jaksa Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modusnya
Tersangka berinisial LSN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPolda Metro Jaya resmi menetapkan seorang oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penetapan status tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga:

Modus pemerasan dilakukan LS dengan mengirimkan tangkapan layar sejumlah berita online yang mengkritik kinerja Kejati DKI kepada korban pada 27 Mei 2025.

Dalam pesannya, LS menyampaikan kalimat ajakan bernada pemerasan, yakni: "barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang."

Baca Juga:

Korban yang merasa diintimidasi, langsung menolak pertemuan dengan alasan kesibukan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

- 1 unit ponsel

- 1 buah tas

- 1 bundel surat tugas dari media berinisial HR

- Uang tunai sebesar Rp5 juta dalam pecahan Rp100 ribu

Menurut Ade Ary, LS dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru