- Pasal 45 ayat (10) Jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024), dan/atau
- Pasal 369 KUHP tentang pemerasan
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa tersangka LS atau LSN, sempat mengaku sebagai wartawan dan juga anggota LSM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan LS membuat pemberitaan dan melakukan unjuk rasa yang menyerang jaksa berinisial TH, serta menuding adanya kongkalikong dalam kasus yang ditangani.
"Pelaku membuat berita, menyebar tuduhan, dan melakukan intimidasi terhadap jaksa. Tindakan ini disertai dengan motif pemerasan," jelas Syahron.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.*