BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Oknum Wartawan Pemeras Jaksa Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modusnya

Adelia Syafitri - Sabtu, 31 Mei 2025 17:03 WIB
272 view
Oknum Wartawan Pemeras Jaksa Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modusnya
Tersangka berinisial LSN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPolda Metro Jaya resmi menetapkan seorang oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penetapan status tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga:

Modus pemerasan dilakukan LS dengan mengirimkan tangkapan layar sejumlah berita online yang mengkritik kinerja Kejati DKI kepada korban pada 27 Mei 2025.

Dalam pesannya, LS menyampaikan kalimat ajakan bernada pemerasan, yakni: "barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang."

Baca Juga:

Korban yang merasa diintimidasi, langsung menolak pertemuan dengan alasan kesibukan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

- 1 unit ponsel

- 1 buah tas

- 1 bundel surat tugas dari media berinisial HR

- Uang tunai sebesar Rp5 juta dalam pecahan Rp100 ribu

Menurut Ade Ary, LS dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

- Pasal 45 ayat (10) Jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024), dan/atau

- Pasal 369 KUHP tentang pemerasan

Sementara itu, Kejati DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa tersangka LS atau LSN, sempat mengaku sebagai wartawan dan juga anggota LSM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan LS membuat pemberitaan dan melakukan unjuk rasa yang menyerang jaksa berinisial TH, serta menuding adanya kongkalikong dalam kasus yang ditangani.

"Pelaku membuat berita, menyebar tuduhan, dan melakukan intimidasi terhadap jaksa. Tindakan ini disertai dengan motif pemerasan," jelas Syahron.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru