JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex senilai Rp3,6 triliun.
Ia menegaskan, Kejagung harus mampu membuktikan bahwa penyidikan tersebut dilakukan secara transparan dan demi kepentingan hukum, bukan sarat kepentingan lain.
"Memang Sritex adalah perusahaan swasta, tetapi bila dalam pengelolaannya ditemukan praktik monopoli atau penyimpangan, maka potensi kerugian terhadap masyarakat tetap sangat besar," kata Nasir kepada media, Senin (2/6/2025).
Politisi dari Dapil Aceh ini menyebut, praktik tidak sehat di tubuh Sritex seperti dugaan monopoli atau permainan dalam pengelolaan keuangan, membuka kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
Irwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex 2005–2022,
Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten,
Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Langkah penyidikan juga telah menyasar sejumlah tempat, termasuk penggeledahan rumah dan apartemen para tersangka, serta penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyimpangan fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah daerah dan nasional.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mendukung penuh langkah Kejagung.
Ia menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas kredit harus dilakukan secara konsisten agar tidak menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain.
"Ini penting sebagai bentuk pembelajaran. Jika Sritex kembali beroperasi nantinya, maka manajemen harus benar-benar diawasi agar tidak mengulangi kesalahan serupa," tegas Hibnu.