BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

DPR Soroti Kasus Kredit Rp3,6 Triliun PT Sritex, Nasir Djamil: Kejagung Harus Buktikan Tidak Ada Kepentingan Tersembunyi

Adelia Syafitri - Senin, 02 Juni 2025 08:58 WIB
129 view
DPR Soroti Kasus Kredit Rp3,6 Triliun PT Sritex, Nasir Djamil: Kejagung Harus Buktikan Tidak Ada Kepentingan Tersembunyi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex senilai Rp3,6 triliun.

Ia menegaskan, Kejagung harus mampu membuktikan bahwa penyidikan tersebut dilakukan secara transparan dan demi kepentingan hukum, bukan sarat kepentingan lain.

"Memang Sritex adalah perusahaan swasta, tetapi bila dalam pengelolaannya ditemukan praktik monopoli atau penyimpangan, maka potensi kerugian terhadap masyarakat tetap sangat besar," kata Nasir kepada media, Senin (2/6/2025).

Baca Juga:

Politisi dari Dapil Aceh ini menyebut, praktik tidak sehat di tubuh Sritex seperti dugaan monopoli atau permainan dalam pengelolaan keuangan, membuka kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

Baca Juga:

Irwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex 2005–2022,

Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten,

Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Langkah penyidikan juga telah menyasar sejumlah tempat, termasuk penggeledahan rumah dan apartemen para tersangka, serta penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyimpangan fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah daerah dan nasional.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mendukung penuh langkah Kejagung.

Ia menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas kredit harus dilakukan secara konsisten agar tidak menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain.

"Ini penting sebagai bentuk pembelajaran. Jika Sritex kembali beroperasi nantinya, maka manajemen harus benar-benar diawasi agar tidak mengulangi kesalahan serupa," tegas Hibnu.

Nasir juga mengingatkan bahwa meski pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah berupaya menghidupkan kembali Sritex demi menyelamatkan lapangan kerja, langkah hukum yang diambil Kejagung tidak boleh dikompromikan.

"Pemerintah melalui kementerian terkait juga harus bersinergi, baik dalam mendukung penegakan hukum maupun pemulihan Sritex agar dapat beroperasi secara sehat dan legal," pungkasnya.*

(sn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Minta Pelaku Pembacokan Pegawai Kejagung di Depok Segera Ditangkap
Kejagung dan Bareskrim Koordinasi Rampungkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang, Unsur Korupsi Jadi Sorotan
Diperiksa 6 Jam, Wamen PU Diana Kusumastuti Digarap Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Kejagung Dalami Peran Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp3,5 Triliun
Isu Kesehatan Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Gibran dalam Kasus Korupsi Sritex: Fakta atau Spekulasi?
Wamen PU Diana Kusumastuti Dipanggil Kejati NTT Terkait Penyelidikan Perkara
komentar
beritaTerbaru