GRESIK - IDG (44), warga Denpasar, Bali, yang diketahui sebagai admin grup Facebook "Cinta Sedarah", akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik.
Penangkapan dilakukan setelah munculnya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan grup berisi konten penyimpangan seksual tersebut.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku membuat grup tersebut karena memiliki fantasi menyimpang terhadap tantenya sendiri.
"Tersangka membuat akun Facebook 'Cinta Sedarah' atas dasar fantasi pribadi terhadap tante kandungnya. Grup ini dijadikan wadah untuk menyalurkan fantasi dan mengumpulkan orang-orang yang memiliki penyimpangan serupa," ujar AKBP Rovan dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
IDG mengaku sempat mengunggah foto tantenya ke dalam grup, namun kemudian dihapus setelah merasa khawatir. Grup Facebook itu, yang awalnya bernama "Cinta Sedarah", juga sempat berganti nama menjadi "Suka Duka" untuk menghindari pemantauan.
"Saya termotivasi karena fantasi saya terhadap tante saya. Pernah saya unggah fotonya, tapi saya hapus lagi," ujar IDG dalam pengakuannya kepada penyidik.
Penangkapan IDG dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, di kediamannya di Denpasar, Bali. Penindakan ini merupakan hasil dari laporan warga Gresik yang menemukan keberadaan grup tersebut di media sosial dan merasa terganggu.
Rovan menambahkan bahwa IDG diketahui berprofesi sebagai pemandu wisata di Bali, dan sudah mengelola grup tersebut sejak awal tahun 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.*