Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
BENGKULU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Tersangka terbaru berinisial WL, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
Penetapan WL sebagai tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
WL kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Iya benar, kita tetapkan tersangka baru. Untuk perannya, aset Pemkot Bengkulu tersebut sempat berupaya dijual dan bahkan diiklankan oleh pihak tertentu yang masih dalam proses pendalaman," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (5/6/2025).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Kurniadi Benggawan (KB), Direktur Utama PT Tigadi Lestari, serta Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 sekaligus mantan anggota DPD RI.
Kasus ini bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.
Sertifikat ini kemudian dipecah dan dijadikan jaminan pinjaman oleh pihak ketiga ke beberapa bank.
Seiring waktu, pinjaman menunggak dan SHGB kembali diagunkan ke lembaga keuangan lain, bahkan berutang ke pihak ketiga.
"Perjanjian awal terjadi pada 2004. Selanjutnya perjanjian-perjanjian yang ada sempat direvisi namun tidak pernah menemui kesepakatan. Detail perjanjian tidak bisa kami sampaikan karena bersifat teknis," jelas Ristianti.
Sejauh ini, Mega Mall dan PTM Bengkulu telah diagunkan ke empat bank sejak 2004.
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL