BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Tiga Pemburu Harta Karun Ilegal Diamankan di Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi

Noval Arisandi Saputra - Kamis, 05 Juni 2025 12:00 WIB
401 view
Tiga Pemburu Harta Karun Ilegal Diamankan di Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MUARO JAMBI – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Maro Sebo dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencarian barang antik ilegal di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (4/6/2025), tepatnya di sekitar Candi Gumpung.

Ketiga pelaku yakni Is (38), warga Parit Culum; RE (37), warga Mudung Darat; dan SU (35), warga Desa Muaro Jambi, diamankan sekitar pukul 03.00 WIB saat tengah melakukan penggalian menggunakan metal detector dan sekop.

Baca Juga:

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Jefri Simamora membenarkan penindakan tersebut.

Ia menyatakan bahwa aksi cepat dilakukan setelah menerima laporan dari pihak BPCB Jambi terkait aktivitas mencurigakan di situs bersejarah tersebut.

Baca Juga:

"Setelah kami mendapat laporan, tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati tiga orang sedang melakukan pencarian benda-benda yang diduga merupakan peninggalan sejarah. Ketiganya beserta alat bukti langsung kami amankan," ungkap IPTU Jefri.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita satu unit metal detector dan satu buah sekop yang digunakan dalam proses penggalian ilegal tersebut.

Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Maro Sebo.

Kepala BPCB Jambi, melalui perwakilannya Bapak Nopen, mengapresiasi respons cepat dari aparat kepolisian.

Ia menegaskan bahwa kawasan Muaro Jambi merupakan situs bersejarah nasional yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dijadikan lokasi pencarian "harta karun".

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa situs ini bukan tempat mencari harta karun. Setiap bentuk penggalian atau perusakan tanpa izin adalah pelanggaran hukum," tegas Nopen.

Polisi menegaskan bahwa segala bentuk perusakan terhadap situs sejarah akan ditindak tegas karena berdampak langsung terhadap pelestarian warisan budaya bangsa.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru