BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Ngaku Polisi, Mahasiswa WNA Malaysia di Yogyakarta Tipu Warga Lewat Modus Jual Beli Motor

Justin Nova - Kamis, 05 Juni 2025 17:18 WIB
Ngaku Polisi, Mahasiswa WNA Malaysia di Yogyakarta Tipu Warga Lewat Modus Jual Beli Motor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MH (30), ditahan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta setelah diduga melakukan serangkaian penipuan terhadap warga Indonesia dengan modus jual beli kendaraan dan peminjaman uang. MH diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas swasta di Yogyakarta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengungkapkan bahwa MH menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polisi Diraja Malaysia untuk meyakinkan para korbannya.

"Yang bersangkutan menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polisi Diraja Malaysia," ujar Junita dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga:

MH menjanjikan kepada para korban bahwa ia bisa mengirimkan kendaraan bermotor dari Malaysia ke Indonesia. Namun, setelah menerima sejumlah uang dari korban, kendaraan yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan.

Menurut Junita, para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku adalah WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga:

"WNA seperti ini jelas sangat mengganggu dan sudah sesuai kriteria untuk dikenai tindakan keimigrasian, yaitu pengusiran," tegas Junita.

Meski memenuhi syarat untuk deportasi, MH belum langsung dipulangkan ke negaranya. Ia masih ditahan di ruang detensi Imigrasi Yogyakarta untuk memberi waktu mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada para korban.

"Warga negara asing ini tetap berada di ruang detensi beberapa hari ke depan untuk menyelesaikan masalah utang dan penipuan terhadap warga Yogyakarta," ujar Tedy, pejabat Imigrasi setempat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak asing yang mengaku memiliki akses atau fasilitas tertentu, terutama dalam urusan jual beli daring atau transaksi lintas negara.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hati-hati! Perusahaan Gunakan Logo OJK Tanpa Izin Demi Tawarkan Jasa IPO
WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Tanjungpinang, Bawa Ganja Cair dan Sabu untuk Diedarkan Lewat Vape
Pasutri di Batam Ditangkap Usai Lakukan Perampokan Modus COD dan Mengaku Polisi
Ratusan Pensiunan ASN Jadi Korban Scamming Jaringan Kamboja, Kerugian Capai Rp 304 Juta
Waspada! Tautan Palsu Rekrutmen Koperasi Merah Putih
IRT di Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Menipu Empat Agen BRILink, Meraup Rp 28,8 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru