Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
LEBAK- Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang. Seorang suami bernama Wadison Pasaribu (37) tega menghabisi nyawa istrinya, Petry Sihombing (35), demi menjalin hubungan dengan selingkuhannya berinisial R yang diketahui bernama Rani, warga Bayah, Kabupaten Lebak.
Peristiwa keji ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 04.20 WIB. Dalam upaya menutupi kejahatannya, Wadison merekayasa kejadian seolah-olah sebagai aksi perampokan. Ia bahkan menyuruh dua anaknya keluar rumah untuk meminta bantuan warga.
"Tersangka ingin menikah lagi dengan perempuan lain karena sudah tidak cinta kepada istrinya," ungkap Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Setelah membunuh istrinya dengan cara dicekik dan diikat di atas tempat tidur, Wadison menyusun skenario untuk mengelabui polisi.
Ia merusak pintu rumah dengan obeng dan besi, mengacak-acak isi rumah, dan membuat dirinya tampak seperti korban.
Tak tanggung-tanggung, Wadison memukul wajah dan kepala sendiri dengan ulekan batu, mengikat tubuhnya dengan tali, dan masuk ke dalam karung agar tampak sebagai korban penyekapan.
Namun, semua rekayasa itu terbongkar setelah Wadison mengaku kepada kakaknya dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Wadison diketahui berselingkuh dengan Rani sejak November 2023. Meskipun sempat ketahuan oleh istrinya pada Maret 2025 dan berjanji mengakhiri hubungan tersebut, kenyataannya hubungan itu terus berlanjut.
Bahkan, Rani mulai mendesak untuk segera dinikahi.
Dalam budaya dan adat Batak yang dianut Wadison, memiliki lebih dari satu istri adalah hal yang tidak dibenarkan.
Wadison pun mulai menyusun rencana menghabisi nyawa istrinya agar bisa menikahi selingkuhannya dan mendapatkan hak asuh atas anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Dalam pengakuannya di Mapolresta Serang Kota, Wadison menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengaku frustrasi karena hubungan rumah tangga yang dingin, serta merasa tertekan oleh desakan selingkuhannya.
"Saya menyesal, saya kasihan sama anak-anak," ucapnya dengan suara lirih mengenakan kaus tahanan berwarna oranye.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk selingkuhan Wadison.*
(tb/j006)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN