BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Dirut Sritex Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 07 Juni 2025 13:31 WIB
Dirut Sritex Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar
Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencekalan mulai berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama 6 bulan.

"Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Harli kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Langkah ini dilakukan guna mencegah tersangka maupun pihak yang berpotensi terlibat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Diperiksa Sebagai Saksi

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kapasitas sebagai saksi, untuk mendalami peran tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi atau keterangan terkait bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari ketiga tersangka," jelas Harli.

Selain IKL, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya, antara lain:

- HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng

- DP, pengurus CV Prima Karya

- AZ, eks Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners (2007–2017)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru