BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Polda Kepri Selidiki Asal Usul 11 Ton BBM Ilegal di Kapal KM Rizki Laut IV, Nakhoda Jadi Tersangka

Adelia Syafitri - Senin, 09 Juni 2025 22:21 WIB
220 view
Polda Kepri Selidiki Asal Usul 11 Ton BBM Ilegal di Kapal KM Rizki Laut IV, Nakhoda Jadi Tersangka
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki kasus pengangkutan 11 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin niaga menggunakan kapal motor (KM) Rizki Laut IV.

Dalam kasus ini, nakhoda kapal berinisial MF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, mengatakan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri asal muasal BBM ilegal tersebut.

Baca Juga:

Pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik BBM, namun hingga saat ini keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

"MF mengaku kapal dan BBM itu milik AS, dan dia hanya menjalankan perintah dari SN. Namun sejauh ini baru MF yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Zamrul dalam keterangannya, Senin (9/6).

Baca Juga:

MF disangkakan melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Migas terkait distribusi BBM tanpa izin.

"Meskipun BBM tersebut non-subsidi, tetap tidak boleh diangkut tanpa izin niaga hilir migas. Sekarang sanksinya memang lebih ke administratif, tapi tetap ini pelanggaran serius," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MF telah sebulan terakhir mengirimkan BBM tanpa izin menggunakan kapal tersebut.

BBM diduga diambil dari laut, namun sumber pastinya masih dalam penyelidikan.

Polda Kepri bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan Ditjen ESDM untuk menindaklanjuti kasus ini, mengingat dua lembaga tersebut memiliki kewenangan pengawasan distribusi BBM.

Zamrul menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perairan Kepri yang rawan menjadi jalur distribusi barang-barang ilegal, termasuk narkoba dan BBM tanpa izin.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru