
Tiga Mahasiswa Dibekuk Paspampres Saat Kritik Gibran di Blitar, Polisi: Sudah Dipulangkan
BLITAR Tiga mahasiswa diadang dan diamankan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) setelah membentangkan poster kritik saat rombonga
NasionalTANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRIKepulauan Riau tahun 2022.
Kali ini, MTR, yang merupakan mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur Utama LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023," terang Kajati Kepri Teguh Subroto.
Baca Juga:
MTR adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 10 Desember 2024, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, AT dari pihak swasta yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara selaku konsultan pengawas, serta DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.
Baca Juga:
Teguh menjelaskan bahwa tersangka MTR diduga kuat bersama-sama dengan tersangka lain telah menyalahgunakan wewenangnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar.
Angka kerugian ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Teguh Subroto menambahkan, tersangka MTR akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Penahanan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan studio yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
BLITAR Tiga mahasiswa diadang dan diamankan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) setelah membentangkan poster kritik saat rombonga
NasionalTEHERAN Ketegangan antara Iran dan Israel semakin meningkat setelah akses internet di Iran dilaporkan offline selama 12 jam pada Kamis (19
InternasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kuota haji
PemerintahanBANGLI Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Bangli,
NasionalJEMBRANA Puluhan pengemudi truk dari Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (GAPIBA) dan Komunitas Truk Jembrana (KTJ) menggelar aksi solidaritas d
NasionalBELU Pos Lakmars, Pos Fohuk, dan Pos Fohululik yang merupakan bagian dari Satgas Yonif 741/GN menghadiri Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor
PemerintahanACEH personel Subdit Keamanan dan Keselamatan (Subditkamsel) Ditlantas Polda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas kep
PemerintahanMEDAN Di saat usaha mulai merangkak naik, tibatiba kontrak bisnis diputus sepihak. Bahkan, pengusahanya yang menandatangani kontrak ker
Hukum dan KriminalJEMBRANA Menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara ke79, Polres Jembrana menggelar kegiatan doa bersama lintas agama sebagai bentuk pe
AgamaNIAS Puluhan warga yang tergabung dalam komunitas Sahabat Bobby Nasution turun ke jalan menggelar aksi damai di Kota Gunungsitoli, Kepula
Nasional