
500 Ton Sampah Diduga dari Wisatawan, Menteri LH Tegaskan Hotel di Bali Wajib Kelola Sampah Sendiri
BADUNG Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pelaku usaha sektor pariwisata di Bali, k
NasionalTANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRIKepulauan Riau tahun 2022.
Kali ini, MTR, yang merupakan mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur Utama LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023," terang Kajati Kepri Teguh Subroto.
MTR adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 10 Desember 2024, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, AT dari pihak swasta yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara selaku konsultan pengawas, serta DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.
Teguh menjelaskan bahwa tersangka MTR diduga kuat bersama-sama dengan tersangka lain telah menyalahgunakan wewenangnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar.
Angka kerugian ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Teguh Subroto menambahkan, tersangka MTR akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Penahanan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan studio yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
BADUNG Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pelaku usaha sektor pariwisata di Bali, k
NasionalJAKARTA, Mobile Legends Professional League Indonesia Season 16 (MPL S16) memasuki pekan terbaru dengan rangkaian pertandingan seru. ad
OlahragaJAKARTA, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan perlindungan hukum bagi para ahli yang menghadapi risiko gugatan Strategic Lawsui
PemerintahanJAKARTA Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan juru sembel
EkonomiYOGYAKARTA Seorang sopir bernama Dwi Suhardono (51) meninggal dunia setelah mobil yang dikendarainya mogok lalu berjalan mundur dan menab
PeristiwaMEDAN Musyawarah Daerah (Musda) keV Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Sumatera Utara sukses digelar pada Rabu, 24 September 2025,
NasionalJAKARTA Selebgram Lisa Mariana kembali menghebohkan publik dengan pernyataan mengejutkan melalui akun TikTok pribadinya. adsenseDalam
EntertainmentJAKARTA, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan, khususnya di daerah 3T (Ter
PendidikanJAKARTA, PT Pertamina Patra Niaga menghadirkan pengalaman baru bagi konsumen melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina
EkonomiTAKENGON Sebanyak 153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Aceh Te
Pemerintahan