BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

Sidang PPDS Undip: Terungkap Ancaman Gagal Ujian Jika Tak Bayar Rp 60 Juta

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 19:23 WIB
Sidang PPDS Undip: Terungkap Ancaman Gagal Ujian Jika Tak Bayar Rp 60 Juta
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus perundungan PPDS Undip, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/6/2025). (Foto: d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Saya pegang data Excel-nya, dan tidak ada tertulis untuk Dr. Taufik. Buku catatannya saya tidak pernah lihat," imbuhnya.

Andriani juga menjabat sebagai bendahara Kelompok Staf Medis (KSM) Anestesi RSUP Dr Kariadi.

Dalam kapasitas tersebut, ia mengelola dana yang dikumpulkan staf untuk kebutuhan operasional KSM seperti pembayaran admin, asisten rumah tangga, logistik, langganan Zoom, hingga honor penguji dan pembimbing PPDS.

Dalam persidangan ini, dua saksi lain turut dihadirkan, yakni dr. Novi Aktari Utami dan dr. Sasa Maralani.

Keduanya mengaku mengenal para terdakwa, yakni Dr Taufik Eko Nugroho (Kaprodi PPDS Anestesi), Sri Maryani (staf administrasi), dan Zara Yupita (mahasiswa PPDS).

Dalam sidang sebelumnya, Dr Taufik dan Sri Maryani didakwa memungut uang BOP hingga Rp 80 juta per mahasiswa tanpa dasar hukum yang sah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini juga mencuat ke perhatian publik setelah dugaan intervensi terhadap tim Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi di lapangan, serta dugaan budaya senioritas berlebihan di lingkungan PPDS Undip.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru