BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Sidang PPDS Undip: Terungkap Ancaman Gagal Ujian Jika Tak Bayar Rp 60 Juta

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 19:23 WIB
Sidang PPDS Undip: Terungkap Ancaman Gagal Ujian Jika Tak Bayar Rp 60 Juta
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus perundungan PPDS Undip, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/6/2025). (Foto: d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG– Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/6/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, Andriani Widya Ayu Kartika, yang mengungkap praktik pungutan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan residensi Anestesi Undip.

Andriani, residen angkatan 69 tahun 2018 sekaligus mantan bendahara residen sejak 2021, menjelaskan bahwa pungutan BOP telah menjadi praktik lama di lingkungan PPDS Undip, jauh sebelum kasus mencuat ke publik.

"Pembayaran bisa dicicil, secara tunai, dan juga transfer. Namun untuk angkatan almarhum dr. Aulia Risma, saya tidak mengetahui secara pasti pembayarannya," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengungkapkan bahwa di angkatannya, BOP yang dibebankan mencapai Rp 60 juta, dengan nominal bervariasi antar angkatan.

Dana ini digunakan untuk keperluan pendidikan, mulai dari SPP, biaya ujian, hingga operasional kegiatan akademik lainnya.

Sanksi bagi mahasiswa yang tidak membayar BOP cukup serius: tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Lebih lanjut, Andriani menegaskan bahwa pembayaran BOP selama masa jabatannya sebagai bendahara dilakukan secara tunai.

Saat jaksa mempertanyakan alasan tidak menggunakan rekening bank, ia menyebut bahwa sistem tersebut merupakan kebiasaan turun-temurun.

"Kenapa tidak lewat transfer? Saya tidak tahu, karena memang dari dulu dibayar tunai," jelasnya.

Meski disebut-sebut sebagai kesepakatan antar residen dan diketahui oleh Kaprodi, Andriani menegaskan tidak ada surat resmi dari pihak fakultas atau universitas yang menjadikan praktik BOP sebagai aturan formal.

Ia pun memastikan bahwa tidak ada catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana ke terdakwa Dr. Taufik.

"Saya pegang data Excel-nya, dan tidak ada tertulis untuk Dr. Taufik. Buku catatannya saya tidak pernah lihat," imbuhnya.

Andriani juga menjabat sebagai bendahara Kelompok Staf Medis (KSM) Anestesi RSUP Dr Kariadi.

Dalam kapasitas tersebut, ia mengelola dana yang dikumpulkan staf untuk kebutuhan operasional KSM seperti pembayaran admin, asisten rumah tangga, logistik, langganan Zoom, hingga honor penguji dan pembimbing PPDS.

Dalam persidangan ini, dua saksi lain turut dihadirkan, yakni dr. Novi Aktari Utami dan dr. Sasa Maralani.

Keduanya mengaku mengenal para terdakwa, yakni Dr Taufik Eko Nugroho (Kaprodi PPDS Anestesi), Sri Maryani (staf administrasi), dan Zara Yupita (mahasiswa PPDS).

Dalam sidang sebelumnya, Dr Taufik dan Sri Maryani didakwa memungut uang BOP hingga Rp 80 juta per mahasiswa tanpa dasar hukum yang sah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini juga mencuat ke perhatian publik setelah dugaan intervensi terhadap tim Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi di lapangan, serta dugaan budaya senioritas berlebihan di lingkungan PPDS Undip.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru