BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Sidang, IPW Tantang Jaksa Buktikan Dakwaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Dharma - Rabu, 24 Juni 2026 10:01 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Sidang, IPW Tantang Jaksa Buktikan Dakwaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan segera memasuki tahap persidangan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai kasus tersebut merupakan perkara besar yang menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh nasional yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.

Menurut Sugeng, penanganan perkara ini tidak hanya dapat dilihat dari aspek hukum semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan politik yang cukup kuat.

Baca Juga:

"Ini merupakan perkara yang mendapat sorotan luas publik. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan," kata Sugeng, Rabu (24/6/2026).

Ia meyakini penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, Sugeng menilai seluruh tahapan hukum yang telah berjalan seharusnya didasarkan pada keyakinan bahwa alat bukti yang dimiliki cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan.

Sugeng juga menyoroti keputusan yang tidak menahan para tersangka meskipun perkara telah memasuki tahap penuntutan. Menurutnya, hal tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan fokus utama saat ini adalah proses pembuktian di persidangan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tanggung jawab pembuktian berada di tangan jaksa penuntut umum.

"Kalau sudah P-21, artinya jaksa menyatakan perkara siap dibawa ke pengadilan. Maka jaksa harus mampu membuktikan dakwaannya secara meyakinkan di hadapan hakim," ujarnya.

Sugeng mengingatkan agar perkara yang telah melalui proses panjang tersebut tidak berakhir dengan putusan yang justru menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Ia juga menanggapi anggapan yang berkembang bahwa Joko Widodo sebagai pihak pelapor wajib membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, kewajiban pembuktian berada pada aparat penegak hukum, bukan pada korban atau pelapor.

Pembuktian dalam perkara tersebut, lanjut Sugeng, dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti yang diajukan jaksa, mulai dari dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, hingga keterangan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit ijazah.

Selain itu, fakta-fakta pendukung seperti rekam jejak akademik dan kesaksian pihak yang mengetahui aktivitas perkuliahan juga dapat menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IPW Desak Presiden dan DPR Tindak Pengerahan TNI di Kejaksaan, Nilai Langgar UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000
KPK Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU ke Tahap Penyelidikan
IPW Kecam Penyanderaan Anggota Intel Saat Aksi May Day di Semarang
Laporan Terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Belum Berproses di KPK, Boyamin Saiman Harapkan Transparansi
Pj. Bupati Heri Wahyudi Buka Konferensi PWI 2024
KPK Menegaskan Pengusutan Kasus Ganjar Pranowo, Begini Tanggapan Deddy
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru