Prabowo Singgung Fenomena Unik: Cuma di Indonesia Polisi dan TNI Urus Pertanian
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti keunikan Indonesia dalam pengelolaan sektor pertanian yang melibatkan berbagai unsur, ter
POLITIK
JAKARTA – Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan segera memasuki tahap persidangan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai kasus tersebut merupakan perkara besar yang menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh nasional yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.
Menurut Sugeng, penanganan perkara ini tidak hanya dapat dilihat dari aspek hukum semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan politik yang cukup kuat.Baca Juga:
"Ini merupakan perkara yang mendapat sorotan luas publik. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan," kata Sugeng, Rabu (24/6/2026).
Ia meyakini penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, Sugeng menilai seluruh tahapan hukum yang telah berjalan seharusnya didasarkan pada keyakinan bahwa alat bukti yang dimiliki cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Sugeng juga menyoroti keputusan yang tidak menahan para tersangka meskipun perkara telah memasuki tahap penuntutan. Menurutnya, hal tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan fokus utama saat ini adalah proses pembuktian di persidangan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tanggung jawab pembuktian berada di tangan jaksa penuntut umum.
"Kalau sudah P-21, artinya jaksa menyatakan perkara siap dibawa ke pengadilan. Maka jaksa harus mampu membuktikan dakwaannya secara meyakinkan di hadapan hakim," ujarnya.
Sugeng mengingatkan agar perkara yang telah melalui proses panjang tersebut tidak berakhir dengan putusan yang justru menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Ia juga menanggapi anggapan yang berkembang bahwa Joko Widodo sebagai pihak pelapor wajib membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, kewajiban pembuktian berada pada aparat penegak hukum, bukan pada korban atau pelapor.
Pembuktian dalam perkara tersebut, lanjut Sugeng, dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti yang diajukan jaksa, mulai dari dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, hingga keterangan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit ijazah.
Selain itu, fakta-fakta pendukung seperti rekam jejak akademik dan kesaksian pihak yang mengetahui aktivitas perkuliahan juga dapat menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti keunikan Indonesia dalam pengelolaan sektor pertanian yang melibatkan berbagai unsur, ter
POLITIK
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap alasan dirinya selalu berpihak kepada petani dan nelayan dalam berbagai kebijakan maupun
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaa
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIJING Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima gelar Profesor Kehormatan (Honorary Professor) di bidang Ekonomi dari Universitas N
EKONOMI
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti fenomena
EKONOMI
JAKARTA Sejumlah pertandingan Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan hasil beragam pada Rabu (24/6/2026). Portugal tampil dominan dengan ke
OLAHRAGA
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilm
HUKUM DAN KRIMINAL
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum menyerah dalam upayanya mendapatkan status justice collaborator (
HUKUM DAN KRIMINAL