Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA – Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan segera memasuki tahap persidangan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai kasus tersebut merupakan perkara besar yang menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh nasional yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.
Menurut Sugeng, penanganan perkara ini tidak hanya dapat dilihat dari aspek hukum semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan politik yang cukup kuat.Baca Juga:
"Ini merupakan perkara yang mendapat sorotan luas publik. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan," kata Sugeng, Rabu (24/6/2026).
Ia meyakini penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, Sugeng menilai seluruh tahapan hukum yang telah berjalan seharusnya didasarkan pada keyakinan bahwa alat bukti yang dimiliki cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Sugeng juga menyoroti keputusan yang tidak menahan para tersangka meskipun perkara telah memasuki tahap penuntutan. Menurutnya, hal tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan fokus utama saat ini adalah proses pembuktian di persidangan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tanggung jawab pembuktian berada di tangan jaksa penuntut umum.
"Kalau sudah P-21, artinya jaksa menyatakan perkara siap dibawa ke pengadilan. Maka jaksa harus mampu membuktikan dakwaannya secara meyakinkan di hadapan hakim," ujarnya.
Sugeng mengingatkan agar perkara yang telah melalui proses panjang tersebut tidak berakhir dengan putusan yang justru menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Ia juga menanggapi anggapan yang berkembang bahwa Joko Widodo sebagai pihak pelapor wajib membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, kewajiban pembuktian berada pada aparat penegak hukum, bukan pada korban atau pelapor.
Pembuktian dalam perkara tersebut, lanjut Sugeng, dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti yang diajukan jaksa, mulai dari dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, hingga keterangan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit ijazah.
Selain itu, fakta-fakta pendukung seperti rekam jejak akademik dan kesaksian pihak yang mengetahui aktivitas perkuliahan juga dapat menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Sugeng berharap persidangan dapat berjalan secara terbuka dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.* (oz/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL