Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA -Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera membahas secara serius dugaan pelanggaran konstitusi terkait pengerahan personel TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Menurut IPW, kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pengamanan Kejaksaan oleh TNI telah mengaburkan batasan konstitusional antara pertahanan dan keamanan," tegas IPW dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
IPW menyoroti Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 dan tindak lanjutnya melalui ST/1192/2025 dari KASAD yang memerintahkan pengerahan personel dari satuan tempur untuk mengamankan kantor kejaksaan.
Langkah ini dinilai menyalahi Pasal 30 UUD 1945, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah wewenang Polri.
Dalam Pasal 30 ayat 3, disebutkan bahwa TNI bertugas mempertahankan dan melindungi kedaulatan negara.
Sementara ayat 4 menyatakan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
Selain itu, IPW juga menyoroti UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 2, yang tidak memasukkan Kejaksaan sebagai objek vital nasional strategis yang layak diamankan oleh TNI.
"Gedung Kejaksaan adalah kantor pemerintahan, bukan objek vital nasional strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menimbulkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan?" tanya IPW.
IPW pun menegaskan agar Jaksa Agung memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan meminta DPR RI untuk segera memanggil Panglima TNI, KASAD, dan Jaksa Agung guna menjelaskan dasar hukum pengerahan TNI di lingkungan kejaksaan.
"Pengerahan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tapi juga mengganggu tatanan penyelenggaraan negara yang berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan," tutup IPW.*
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL