BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

JC Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Tetap Kejar LPSK dan Siap Bongkar Nama-Nama Besar

Nurul - Rabu, 24 Juni 2026 11:08 WIB
JC Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Tetap Kejar LPSK dan Siap Bongkar Nama-Nama Besar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum menyerah dalam upayanya mendapatkan status justice collaborator (JC) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski permohonannya telah ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung), tim kuasa hukum Sony memastikan langkah hukum masih terus berlanjut melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan untuk pengajuan justice collaborator telah diserahkan kepada LPSK dan saat ini masih dalam tahap kajian.

Baca Juga:

"Kami tetap mengajukan justice collaborator ke LPSK. Saat ini prosesnya sedang dikaji dan seluruh persyaratan sudah kami lengkapi," ujar Krisna, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, status justice collaborator diperlukan agar Sony memperoleh perlindungan hukum dan keamanan apabila nantinya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG.

Krisna menyebut kliennya siap membuka informasi penting terkait dugaan keterlibatan sejumlah nama yang disebut memiliki peran besar dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini belum ada jaminan perlindungan bagi Sony maupun keluarganya.

"Kami berharap ada perlindungan bagi Pak Sony dan keluarganya jika nantinya mengungkap fakta-fakta penting dalam perkara ini," katanya.

Pihaknya juga meminta LPSK mengambil keputusan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun. Sebab, menurut Krisna, informasi yang akan disampaikan Sony berpotensi menyeret sejumlah tokoh berpengaruh.

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG sehingga tidak memenuhi syarat utama untuk memperoleh status tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, selain dianggap sebagai pelaku utama, Sony juga dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan upaya mendapatkan status justice collaborator masih akan terus diperjuangkan melalui jalur yang tersedia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Beberkan Fakta Dapur MBG Sumut, Baru 775 dari 1.570 SPPG Kantongi Sertifikat Higiene
Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Sebut Pengusutan Korupsi MBG Tak Bergantung Satu Orang
Kejagung Kencangkan Penyidikan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Lodewyk Segera Diperiksa
Prabowo Bahas MBG di Munas NU, Wartawan Diminta Keluar dan Pengeras Suara Dimatikan
Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung, Ada Dugaan Conflict of Interest
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru