BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Sebut Pengusutan Korupsi MBG Tak Bergantung Satu Orang

Dharma - Rabu, 24 Juni 2026 09:07 WIB
Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Sebut Pengusutan Korupsi MBG Tak Bergantung Satu Orang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).(Foto: Dokumentasi Puspenkum Kejagung.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses pengungkapan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bergantung pada keterangan satu orang tersangka, termasuk Sony Sonjaya yang permohonan justice collaborator (JC)-nya resmi ditolak.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti yang cukup untuk mengusut dan mengembangkan perkara tersebut.

"Pengungkapan perkara ini tidak bergantung pada satu orang saja. Kami memiliki banyak alat bukti, mulai dari keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen hingga keterangan ahli," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan Sony Sonjaya tidak lagi memberikan informasi secara luas setelah permohonan justice collaborator yang diajukannya ditolak penyidik.

Menurut Syarief, keputusan penolakan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran Sony dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam proses pemeriksaan.

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian syarat lainnya adalah harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menilai hal itu belum terpenuhi," jelas Syarief.

Atas dasar tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

Meski demikian, Kejagung tetap menghargai informasi yang telah diberikan Sony selama proses pemeriksaan. Seluruh keterangan tersebut akan terus didalami guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam Program MBG.

Penyidik juga menyebut Sony memiliki peran sentral dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus ini.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan dengan mengandalkan berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk kemungkinan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Kencangkan Penyidikan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Lodewyk Segera Diperiksa
Prabowo Bahas MBG di Munas NU, Wartawan Diminta Keluar dan Pengeras Suara Dimatikan
Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung, Ada Dugaan Conflict of Interest
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Korupsi Chromebook, Sebut Digitalisasi Pendidikan Merupakan Mandat Jokowi
Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung: Dia Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru