BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Mantri Bank BUMN di Jepara Tersandung Korupsi Rp 858 Juta, Uang Nasabah Digunakan untuk Judi Online

- Jumat, 13 Juni 2025 08:28 WIB
Mantri Bank BUMN di Jepara Tersandung Korupsi Rp 858 Juta, Uang Nasabah Digunakan untuk Judi Online
Tersangka AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara saat digelandang Anggota Kejari Jepara, Selasa (10/6/2025). (foto:kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama

Ancaman hukumannya sangat berat: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini demi menuntaskan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat kecil," tegas Dhini.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru