BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 15:25 WIB
Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Petugas berhasil menangkap kurir narkoba dan barang bukti seberat 48 kg sabu di Aceh. (Foto:d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rinciannya, barang bukti sabu terdiri dari:

- 1 bungkus kemasan coklat bertuliskan Guanyinwang,

- 16 bungkus coklat polos tanpa tulisan, dan

- 31 bungkus kemasan hijau bertuliskan Guanyinwang.

Dalam pemeriksaan awal, Herida mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial JON, yang memberinya uang operasional sebesar Rp 3 juta dan menjanjikan upah berupa 3 kg sabu.

"Paket sabu rencananya akan dibawa pulang oleh pelaku dan menunggu arahan dari JON untuk pendistribusiannya," lanjut Eko.

Saat ini, polisi masih memburu JON yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundupan internasional yang terlibat.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru