Dalam pemeriksaan awal, Herida mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial JON, yang memberinya uang operasional sebesar Rp 3 juta dan menjanjikan upah berupa 3 kg sabu.
"Paket sabu rencananya akan dibawa pulang oleh pelaku dan menunggu arahan dari JON untuk pendistribusiannya," lanjut Eko.
Saat ini, polisi masih memburu JON yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Brigjen Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundupan internasional yang terlibat.*