Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGPINANG — Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap polisi saat baru tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis ganja sintetis cair dan sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, menyatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika lintas negara.
"Pelaku ditangkap saat tiba dengan kapal feri cepat. Informasi yang kami terima menyebutkan pelaku bergerak dari Malaysia menuju Batam dan kemudian ke Tanjungpinang dengan tujuan mengedarkan narkoba," ujar Hamam dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui rencana peredaran narkotika yang dibawanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 10 botol berisi cairan narkotika ganja sintetis seberat 177,15 gram dan 1 paket sabu seberat 2,36 gram.
Hamam menjelaskan, narkotika cair tersebut rencananya akan diedarkan dalam bentuk liquid vape.
Cairan haram itu akan disuntikkan ke dalam cartridge rokok elektrik, dan dihisap oleh pengguna.
"Modus ini terbilang baru di Tanjungpinang. Ganja cair ini dijual seharga Rp2 hingga Rp3 juta per 10 mililiter dan memiliki efek sangat kuat serta membahayakan," ungkapnya.
Pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial A, dan menerima upah sebesar RM1.300 (sekitar Rp5 juta) untuk satu kali pengantaran.
Polisi menegaskan bahwa modus peredaran narkotika cair dalam bentuk vape menjadi perhatian khusus karena menyasar kalangan muda dan sulit terdeteksi.
Saat ini, pelaku VWC ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN